Asik! Presiden Naikkan Bonus Tukin Pegawai Setjen Bawaslu RI

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 13 Februari 2024 13:28 WIB
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). (Foto: MI/Zefry)
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). (Foto: MI/Zefry)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikan bonus tunjangan kinerja (tukin) pegawai sekretariat jenderal badan pengawasan pemilihan umum (Setjen Bawaslu). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023 lalu.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2).

Ari mengatakan, kenaikan tukin tersebut basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kemen PAN & RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80. Dan kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72.95.

"Karena itu, Kemen PAN & RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," jelasnya.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp 1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp 29.085.000.