Di hadapan Hakim MK, Faisal Basri Ungkap Politik Gentong Babi, Ini Maksudnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 April 2024 18:51 WIB
Faisal Basri (Foto: MI/Aswan)
Faisal Basri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ekonom senior Faisal Basri menjadi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (1/4/2024) dengan pihak pemohon pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Di hadapan hakim konstitusi, Faisal menjelaskan dengan pilihan kebijakan membanjiri bansos di masyarakat di masa pilpres, justru membuat masyarakat kesulitan membeli beras di masa setelahnya. Hal tersebut dikarenakan harga beras mahal, menyebabkan daya beli masyarakat turun.

"Pork barrel itu sebetulnya metafor dari menggelontorkan uang, celengan juga kan simbolnya biasanya babi gitu. Lebih parah di Indonesia tidak hanya gelontorkan uang tapi juga mobilisasi pejabat sampai ke level bawah," kata Faisal di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Faisal juga menjelaskan politik gentong babi yang ia sebut dilakukan pemerintah jelang pemilu 2024.

Faisal mencontohkan tindakan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan serta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada masa kampanye saat pembagian bantuan sosial (bansos). 

Airlangga, kata dia, sempat meminta warga penerima bansos menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Misalnya Airlangga Hartarto, yang mengatakan ini sumbangan Pak Jokowi oleh karena itu harus berterima kasih pada Pak Jokowi dengan cara memilih yang didukung Pak Jokowi," ujar Faisal.

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga disinggung karena sempat menyatakan agar Menteri Sosial (Mensos) dari PDIP Tri Rismaharini untuk ikut membagikan bansos. 

Tindakan para menteri itu disebut dilakukan secara demonstratif dan vulgar.

"Pork barrel itu sudah vulgar, di Indonesia pork barrel vulgar," ucap Faisal.

Diketahui, pada hari ini, sidang memeriksa keterangan saksi dan ahli dari Pihak Pemohon Paslon Nomor Urut Satu, Anies Basewan dan Muhaimin Iskandar.

Pihak Pemohon Pasangan Anies Muhaimin mendapat kesempatan pertama menghadirkan saksi dan ahli. Ada 7 ahli dan 11 saksi yang dihadirkan. Tim Hukum Anies Muhaimin optimistis Hakim MK akan mengabulkan permohonan Tim Anies-Muhaimi.