Muhadjir Effendy Sebut Bansos Bukan Program Khusus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 April 2024 10:28 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024)
Menko PMK Muhadjir Effendy di MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024)

Jakarta, MI - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bantuan sosial (bansos) hinggga bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) bukan program yang dikhususkan pada satu kementerian saja, tapi lintas sektoral kementerian.

"Bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya antara lain bantuan pangan beras CPP, bantuan pangan stunting, adalah merupakan program pemerintah yang tidak dikhususkan pada satu kementerian tertentu dan memerlukan koordinasi lintas sektoral," kata Muhadjir saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Keterlibatan Menko PMK dalam penyaluran bantuan sosial maupun bantuan CPP, tegas dia, sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020. 

Kemenko PMK, katanya, bertugas melakukan sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan.

"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras CPP adalah sesuai tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan," kata Muhadjir.

Muhadjir menekankan bantuan sosial merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas dan fungsi Kemenko PMK. Hal itu, kata Muhadjir, tercantum dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.

"Di mana bansos adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan tugas fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," tandasnya.