Komisi VI Minta Pertamina Gencarkan Edukasi ke Masyarakat Soal Penggunaan Gas LPG
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, meminta PT Pertamina (Persero) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam membedakan gas LPG asli Pertamina dan gas LPG oplosan.
"Ya memang Pertamina harus lakukan edukasi tentang bagaimana gas yang benar, dan mana gas yang bukan gas oplosan, mana tabung gas yang benar dan mana tabung yang rusak," katanya kepada Monitorindonesia.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kata Parta, mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan LPG sangatlah penting, mengingat belakangan ini banyak terjadi beberapa kasus kebocoran gas hingga meledaknya tabung gas LPG yang diduga karena oplosan.
"Harus dibedakan tabung rusak dengan tabung meledak karena oplosan. Jadi kalau meledak karena oplosan berarti orangnya tidak cakap kan memilah gas," ujarnya.
Sehingga kata dia, ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pertamina untuk dapat memberikan pemahaman ke masyarakat, dan juga menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG.
"Jadi tugas Pertamina harus meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Kalau terjadi penyimpangan terhadap gas ya harus ditindak," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Media sosial ramai disibukkan dengan insiden ledakan tabung gas LPG yang terjadi di beberapa tempat dalam waktu belakangan ini.
Pada Rabu, (15/5) ledakan tabung gas LPG terjadi di sebuah kawasan perumahan Liberty Residence, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan beberapa hari lalu, ledakan gas LPG juga terjadi di salah satu rumah warga di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (6/6) pagi.
Sementara yang terbaru, pada Minggu (9/6), terjadi kebakaran gudang gas LPG di Denpasar, Bali yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.
Topik:
Pertamina Gas LPG Meledak Komisi VI DPR I Nyoman PartaBerita Sebelumnya
14 Temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Berita Terkait
Legislator PKB Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
28 Oktober 2025 15:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri
28 Oktober 2025 14:11 WIB