Industri Manufaktur Terancam Hancur, Legislator Minta Kebijakan BMAD Segera Direalisasikan


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, mendesak Pemerintah segera merealisasikan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), menyusul semakin terkontraksinya kegiatan industri manufaktur di dalam negeri.
Berdasarkan data yang dirilis S&P Global, pada Kamis (1/8/2024) Data Purchasing Managers" Index (PMI) Indonesia mengalami penurunan dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini.
Kata Darmadi, Data tersebut juga menunjukkan, PMI mengalami kontraksi dari 54,2 pada Maret 2024 menjadi 49,3 pada Juli 2024.
"Pertama, banyak industri dalam negeri sudah terlanjur gulung tikar, karena buruknya iklim usaha, banyaknya pungli dan rendahnya produktivitas produksi serta infrastruktur yang tidak memadai," kata Darmadi kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Kedua, lanjut Darmadi, anjloknya PMI imbas bertumbangnya industri dalam negeri karena derasnya barang-barang impor yang masuk tanpa prosedur yang jelas.
"Barang-barang impor yang beredar di dalam negeri ini banyak melalui jalur tidak benar. Meski sebagian barang sudah termasuk barang lartas (larangan terbatas) impor, namun barang tersebut masih bisa diimpor oleh sebagian pengusaha dengan memakai berbagai jasa yang ditawarkan," jelasnya.
Sebab itu, tak sedikit para pengusaha rela membayar mahal asalkan mendapatkan kuota impor. Selain itu, sebagian barang yang dilarang impor juga bisa menggunakan jasa borongan untuk diimpor.
Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan banyak industri mengalami penurunan produksi. Alhasil, pelaku usaha industri terpaksa merumahkan bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Situasi ini yang mengakibatkan PMI turun.
"Kondisi ini sebenarnya sudah sangat dirasakan sejumlah industri Tanah Air. Sebab, hampir 80 hingga 90 persen pabrik tekstil, pakaian, alas kaki dan keramik sudah bangkrut. Selain industri tersebut, masih banyak industri yang sedang bergumul untuk survive," ungkapnya
"Saya kira ini sudah mendesak agar tidak banyak lagi industri lokal yang ambruk, dan PHK massal tidak terjadi," tambah Darmadi menegaskan.
Untuk menyelamatkan sektor industri secara umum dari badai kehancuran, menurutnya, pemerintah harus segera mengimplementasikan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagaimana diterapkan terhadap industri keramik.
"Kebijakan BMAD untuk keramik import Tiongkok itu cukup relevan sebagai upaya memperkuat sektor industri tanah air, hanya saja implementasi kebijakan tersebut harus segera dilakukan," tegasnya.
Kendati demikian, Darmadi memandang kebijakan BMAD dan langkah penegakkan hukum dalam menyelamatkan sektor industri belumlah cukup memadai dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Solusinya Pemerintah harus segera melakukan transformasi di sektor industri. Contoh positif dengan adanya transformasi bisa kita lihat di mana ketika para importir keramik bertransformasi menjadi industri terbukti bisa menarik investasi-investasi baru," urainya.
Topik:
Industri Manufaktur Kebijakan BMAD Komisi VI PemerintahBerita Sebelumnya
Harga Emas Antam Turun jadi Rp1,428 Juta Per Gram
Berita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Komisi VI DPR Akan Ambil Keputusan Tingkat I RUU BUMN, Jadi Badan Penyelenggara BUMN
26 September 2025 08:33 WIB

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ahok: Kedukaan Ini Tidak Akan Terjadi Kalau Pendemo Diterima DPR dan Pemerintah
30 Agustus 2025 16:03 WIB