Pemerintah Patok Kurs Rupiah 2025 hingga Rp16.100/US$

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Agustus 2024 12:51 WIB
Pecahan Mata Uang Rupiah dan Dolar AS (Foto: Dok MI/Aswan-Rizky Amin)
Pecahan Mata Uang Rupiah dan Dolar AS (Foto: Dok MI/Aswan-Rizky Amin)

Jakarta, MI - Pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di level Rp16.100/US$ dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. 

Angka ini lebih lemah dibanding proyeksi atau outlook 2024 yang berada di level Rp16.000/US$, bahkan jauh lebih lemah dibanding kisaran angka yang diajukan pemerintah sebelumnya, yakni Rp15.300-Rp15.900/US$.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengatakan, meskipun pemerintah melihat sudah ada tanda-tanda bahwa rupiah akan menguat dan berada di bawah Rp16.000/US$, tapi pemerintah membuat estimasi tentu bersama Bank Indonesia (BI).

Dalam Nota Keuangan 2025 dipaparkan, rupiah masih akan menghadapi risiko ketidakpastian global pada tahun depan, terutama yang bersumber dari perubahan kebijakan moneter bank sentral AS Federal Reserve.

"The Fed diperkirakan akan menurunkan suku bunga acuannya sebanyak empat kali pada 2025," demikian tertulis dalam Nota Keuangan 2025, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (21/8/2024).

Pergerakan rupiah bergantung pada dinamika perekonomian AS, terutama realisasi inflasi dan kondisi pasar tenaga kerja AS. Penurunan suku bunga acuan kebijakan moneter AS tersebut dapat mendorong masuknya aliran modal asing (capital inflow) ke dalam pasar keuangan Indonesia, sehingga dapat berpengaruh positif terhadap pergerakan nilai tukar rupiah. 

Dari kinerja perekonomian domestik, peningkatan kinerja ekspor diharapkan dapat terus terjaga seiring dengan hilirisasi yang terus dijalankan oleh pemerintah. 

Pada saat yang sama, ketergantungan terhadap barang impor diharapkan semakin berkurang. Dengan demikian, stabilitas kinerja ekspor dan impor dapat terjaga, sehingga berlanjutnya surplus perdagangan akan mendukung penguatan nilai tukar rupiah. 

Sementara itu, kerja sama bilateral dan kawasan untuk mengurangi ketergantungan terhadap Dolar AS juga terus dilaksanakan dan diperluas. Akselerasi pemanfaatan Local Currency Settlement (LCS) serta pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) juga diharapkan akan dapat terus mendukung stabilitas nilai tukar rupiah serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang mewajibkan eksportir menyimpan minimal 30% dari DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu tertentu diharapkan semakin efektif.

Dengan demikian, cadangan devisa semakin kuat, kecukupan likuiditas valas di dalam negeri terjaga, dan risiko volatilitas nilai tukar rupiah juga dapat lebih ditekan.

Topik:

Dolar Dollar AS Rupiah Melemah Rupiah Menguat