Mendag Tindak Lanjuti Dugaan Kecurangan di SPBU Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 miliar

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 November 2024 11:38 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan peninjauan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 yang terletak di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto: Antara)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan peninjauan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 yang terletak di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto: Antara)

Sleman, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan peninjauan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.08 yang terletak di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

SPBU ini diduga melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen, dengan potensi kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Budi Santoso di Sleman, Senin (25/11/2024), mengatakan pagi ini, dirinya bersama tim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan SPBU 44.555.08 melanggar bidang metrologi.

"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi saat meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman.

Budi menjelaskan bahwa SPBU ini diduga menggunakan alat manipulator pada pompa pengisian bahan bakar. Akibatnya, konsumen menerima volume bahan bakar yang lebih sedikit dari jumlah yang seharusnya.

Dengan menggunakan manipulator, volume jadi berkurang rata-rata 600 mililiter per 20 liter bahan bakar. "Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," ujarnya.

Budi Santoso mengimbau kepada para pelaku usaha SPBU untuk mematuhi aturan terkait Metrologi Legal guna menghindari praktik yang merugikan masyarakat atau konsumen. "Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," tambahnya.

Selain itu, Budi Santoso juga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 jika melanggar aturan. "Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," ungkapnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman mengusulkan agar proses tera atau pengujian alat ukur pada SPBU dilakukan dua kali dalam setahun. "Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," pungkasnya. 

Usulan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pengisian bahan bakar di SPBU, agar seluruh pengusaha SPBU di wilayah tersebut mematuhi aturan Metrologi Legal dan menghindari kerugian bagi masyarakat.

Topik:

mendag spbu-sleman pelanggaran-aturan