Jangan Keliru! Minyakita Bukan Produk Subsidi, Ini Penjelasannya


Jakarta, MI - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita bukanlah produk subsidi pemerintah.
Minyakita diproduksi melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), di mana eksportir minyak sawit mentah (CPO) diwajibkan memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum memperoleh izin ekspor.
Pernyataan ini disampaikan Budi dalam kunjungannya ke pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang. Ia menyoroti masih banyaknya anggapan di masyarakat bahwa Minyakita merupakan minyak bersubsidi.
"Jadi kan di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi," kata Budi saat melakukan ekspose Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).
Kata dia, Minyakita diproduksi oleh eksportir CPO sebagai bagian dari kewajiban mereka dalam skema DMO, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DMO. DMO-nya adalah Minyakita," ungkapnya.
Melalui skema ini, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat di pasar domestik tanpa mekanisme subsidi langsung. Namun, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi.
Terkait temuan Minyakita yang volume isinya tidak sesuai informasi takaran yang tertera pada label, Budi menyatakan produk tersebut bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan minyak goreng komersial yang dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.
"Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter. Ukurannya hanya 750-800 mL," jelasnya.
Namun, Budi menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri lebih lanjut sumber minyak komersial tersebut, apakah berasal dari minyak curah atau jenis minyak lainnya.
"Nah kita belum tahu, lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah atau minyak yang lain. Tetapi yang pasti dia tidak masuk dalam hitungan DMO," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Kementerian Perdagangan akan bertindak tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha produsen yang terbukti melakukan kecurangan dalam produksi Minyakita.
Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Kabupaten Karawang, yang kedapatan menjual Minyakita dengan volume tidak sesuai standar.
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kita segel dan tidak bisa berusaha lagi. Nanti izinnya segera kita cabut," imbuh Budi.
Tindakan tegas ini diambil untuk melindungi konsumen serta memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Topik:
minyak-goreng minyakita mendag budi-santoso