Resmi Pailit, Tagihan Utang Sementara Sritex Capai Rp32 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Desember 2024 12:21 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group (Foto: Ist)
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait gugatan pailit. Dengan keputusan ini, status pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon kini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tim kurator telah merilis daftar utang sementara Sritex yang diajukan oleh para kreditur. Meski demikian, daftar ini masih bersifat sementara dan memerlukan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan validitasnya.

Data sementara, total 1.881 kreditur preferen yang mengajukan tagihan kepada Grup Sritex dengan nilai mencapai Rp691,42 miliar. Kreditur preferen memiliki hak paling istimewa. Kreditur ini akan diprioritaskan pelunasannya usai likudiasi. Jumat (20/12/2024).

Selain itu, ada 22 kreditur separatis yang memberikan pinjaman dengan jaminan tertentu, walaupun jumlahnya lebih sedikit, namun total nilai tagihannya mencapai Rp7,2 triliun.

Selanjutnya, kreditur konkuren. Kreditur jenis ini tidak memiliki jaminan berarti atas aset debitur, namun tetap memiliki hak untuk menagih utang, tagihan kreditur konkuren mencapai Rp24,74 triliun yang berasal dari 223 pihak. Sehingga, total tagihan sementara Grup Sritex kepada tiga jenis kreditur itu mencapai Rp32,63 triliun.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) tercatat sebagai kreditur dengan klaim tagihan terbesar di antara kreditur konkuren, yaitu mencapai Rp2,99 triliun. Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) berada di posisi kedua dengan klaim konkuren senilai Rp1,41 triliun. BCA juga termasuk kreditur separatis dengan tambahan klaim sebesar Rp24,51 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang menolak permohonan kasasi Sritex dan tiga entitas usahanya, yakni PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya dan PT Sinar Pantja Djaja, dengan nomor putusan perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Topik:

pt-sri-rejeki-isman-tbk sritex pailit ma kreditur bni bbca pt-indo-bharat-rayon