OJK Rilis Aturan Baru Aset Kripto, Apa Saja Isinya?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Desember 2024 14:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera selesai. Menyambut perubahan yang akan efektif tahun depan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto (POJK 27/2024). Selasa, (24/12/3024).

Peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK diberi wewenang untuk mengatur dan mengawasi sektor Teknologi Inovasi Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk kripto.

Dalam rangka menghadapi transisi pengawasan, OJK menyusun strategi tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang merupakan tahap awal peralihan. Fase kedua berfokus pada penguatan pengawasan, dan fase ketiga adalah pengembangan lebih lanjut.

Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, OJK mengeluarkan POJK 27/2024 yang mengadopsi ketentuan dari Bappebti, dengan berbagai perbaikan yang disesuaikan dengan standar terbaik dan regulasi di sektor jasa keuangan.

Peraturan OJK ini hadir untuk memastikan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital berjalan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Selain itu, POJK ini juga menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, serta keamanan sistem informasi dan siber. Di samping itu, peraturan ini menyoroti upaya pencegahan pencucian uang dan memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai bagian dari pengaturan ini, POJK 27/2024 menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk memperoleh izin resmi serta menyampaikan laporan secara berkala dan insidental. 

OJK mengajak konsumen dan calon konsumen Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai risiko yang terkait dengan aset tersebut, sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi. Selain itu, peran aktif dari Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital juga sangat diperlukan untuk meningkatkan literasi konsumen.

OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan memperkuat penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, sambil tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan POJK 27/2024 ini.

Topik:

bappebti aset-kripto ojk keuangan-digital