Komisi VI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman E-Commerce

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Mei 2024 11:36 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, menyoroti dugaan monopoli jasa pengiriman dalam perdagangan digital atau e-commerce seperti yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express.

Kata Darmadi, pelaku usaha e-commerce semestinya mematuhi aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk itu, Politikus fraksi PDIP ini meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli jasa pengiriman ba­rang tersebut. 

"Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express," kata Darmadi kepada wartawan, dikutip Jumat (10/5/2024).

Dugaan monopoli itu kata Darmadi, lantaran Shopee tidak memberikan opsi bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang diinginkan saat bertransaksi.

Dia mengingatkan, sebagai salah satu platform e-commerce, harusnya Shopee menjalankan usahanya dengan berpedoman pada aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan sehat di pasar digital Indonesia.

“Praktik yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat juga merugikan dan menutup pelu­ang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain masuk ke pasar (plat­form) Shopee,” ucapnya.

Kata Darmadi, apabila KPPU memutuskan Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktek monopoli, maka Shopee dapat dijatuhkan sanksi

tindakan administratif berupa pengenaan denda paling banyak 10% dari total penjualan Shopee selama kurun waktu terjadinya pelanggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Darmadi, KPPU telah menuntaskan proses pemberkasan dan akan segera masuk dalam tahap persidangan.

"Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPPU terkait perkara Shopee," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan Shopee memonopoli jasa pengiriman ba­rang di platform miliknya dengan lebih mengutamakan Shopee Express. Akibat kebijakan ini, omzet dari platform e-commerce ini terindikasi naik lima kali lipat dalam dua tahun ini.