Komisi VI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman E-Commerce


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, menyoroti dugaan monopoli jasa pengiriman dalam perdagangan digital atau e-commerce seperti yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express.
Kata Darmadi, pelaku usaha e-commerce semestinya mematuhi aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, Politikus fraksi PDIP ini meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli jasa pengiriman barang tersebut.
"Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express," kata Darmadi kepada wartawan, dikutip Jumat (10/5/2024).
Dugaan monopoli itu kata Darmadi, lantaran Shopee tidak memberikan opsi bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang diinginkan saat bertransaksi.
Dia mengingatkan, sebagai salah satu platform e-commerce, harusnya Shopee menjalankan usahanya dengan berpedoman pada aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan sehat di pasar digital Indonesia.
“Praktik yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat juga merugikan dan menutup peluang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain masuk ke pasar (platform) Shopee,” ucapnya.
Kata Darmadi, apabila KPPU memutuskan Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktek monopoli, maka Shopee dapat dijatuhkan sanksi
tindakan administratif berupa pengenaan denda paling banyak 10% dari total penjualan Shopee selama kurun waktu terjadinya pelanggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Darmadi, KPPU telah menuntaskan proses pemberkasan dan akan segera masuk dalam tahap persidangan.
"Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPPU terkait perkara Shopee," ujarnya.
Sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan Shopee memonopoli jasa pengiriman barang di platform miliknya dengan lebih mengutamakan Shopee Express. Akibat kebijakan ini, omzet dari platform e-commerce ini terindikasi naik lima kali lipat dalam dua tahun ini.
Topik:
Monopoli Jasa Pengiriman Shopee KPPU Komisi VI DPR Darmadi Durianto E-commerceBerita Terkait

Formappi Soroti Debat Panas Andre Rosiade dan Rieke Pitaloka Soal Ahok: Jadi Ngga Jelas Arahnya
12 Maret 2025 16:06 WIB

MinyaKita Diduga Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah dan Polisi Usut Tuntas
10 Maret 2025 14:38 WIB

Korupsi Pertamax Oplosan, Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret
28 Februari 2025 16:19 WIB