Komisi VI Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman E-Commerce
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Darmadi Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/darmadi.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, menyoroti dugaan monopoli jasa pengiriman dalam perdagangan digital atau e-commerce seperti yang dilakukan oleh Shopee melalui layanan Shopee Express.
Kata Darmadi, pelaku usaha e-commerce semestinya mematuhi aturan main yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, Politikus fraksi PDIP ini meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli jasa pengiriman barang tersebut.
"Shopee diduga mengarahkan barang yang dipesan konsumen untuk dikirim melalui Shopee Express," kata Darmadi kepada wartawan, dikutip Jumat (10/5/2024).
Dugaan monopoli itu kata Darmadi, lantaran Shopee tidak memberikan opsi bagi konsumen untuk memilih penyedia jasa pengiriman barang yang diinginkan saat bertransaksi.
Dia mengingatkan, sebagai salah satu platform e-commerce, harusnya Shopee menjalankan usahanya dengan berpedoman pada aturan hukum larangan praktek monopoli di Indonesia dan berperan dalam menciptakan iklim persaingan sehat di pasar digital Indonesia.
“Praktik yang dilakukan Shopee dengan hanya menunjuk Shopee Express di platformnya tidak hanya merugikan hak masyarakat juga merugikan dan menutup peluang pelaku usaha jasa pengiriman barang lain masuk ke pasar (platform) Shopee,” ucapnya.
Kata Darmadi, apabila KPPU memutuskan Shopee terbukti melakukan pelanggaran praktek monopoli, maka Shopee dapat dijatuhkan sanksi
tindakan administratif berupa pengenaan denda paling banyak 10% dari total penjualan Shopee selama kurun waktu terjadinya pelanggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Darmadi, KPPU telah menuntaskan proses pemberkasan dan akan segera masuk dalam tahap persidangan.
"Untuk itu, secara khusus kami mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan KPPU terkait perkara Shopee," ujarnya.
Sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan Shopee memonopoli jasa pengiriman barang di platform miliknya dengan lebih mengutamakan Shopee Express. Akibat kebijakan ini, omzet dari platform e-commerce ini terindikasi naik lima kali lipat dalam dua tahun ini.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/i-nyoman-parta-1.webp)
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB
![Komisi VI Sebut Mandiri dan BCA Jadi Rekening Langganan Pelaku Judi Online Komisi VI Sebut Mandiri dan BCA Jadi Rekening Langganan Pelaku Judi Online](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-vi-4.webp)
Komisi VI Sebut Mandiri dan BCA Jadi Rekening Langganan Pelaku Judi Online
8 Juli 2024 12:41 WIB
![Deddy Sitorus ke PT Pelindo: Ini Waktunya Kita Menantang Luhut Binsar Pandjaitan Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vi-dpr-ri-deddy-yevri-sitorus-foto-ist-4.webp)
Deddy Sitorus ke PT Pelindo: Ini Waktunya Kita Menantang Luhut Binsar Pandjaitan
3 Juli 2024 14:38 WIB
![Bikin Kasus Investasi Fiktif, Komisi VI: Komisaris PT Taspen Kerjanya Apa? PT Taspen (Foto: Instagram @taspen)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pt-taspen-instagram-at-taspen.webp)
Bikin Kasus Investasi Fiktif, Komisi VI: Komisaris PT Taspen Kerjanya Apa?
25 Juni 2024 10:48 WIB