Pajak Barang Mewah Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Beri Masa Transisi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Januari 2025 18:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Repro)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan masa transisi bagi pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa masa transisi ini bertujuan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak sebelum tarif baru diterapkan penuh.

"Secara prinsip kami pun juga memberikan atau memberikan waktu transisi," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Pengenaan tarif PPN 12% secara penuh akan diberlakukan mulai 1 Februari 2025. Namun, untuk periode transisi dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025, PPN terutang akan dihitung dengan formula khusus. Tarif PPN 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual barang mewah.

Suryo juga menjelaskan, transisi ini diberikan kepada para pengusaha kena pajak yang menjadi pihak pemungut PPN bertarif 12% khusus untuk barang mewah. Hal tersebut karena mereka harus melakukan penyesuaian faktur pajaknya. 

"Karena faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah dalam dokumen digital secara sistem. Otomatis waktu ubah sistem kami beri rentang waktu yang cukup bagi teman-teman wajib pajak untuk menyiapkan sistemnya," tutur Suryo.

Suryo menegaskan bahwa masa transisi ini tidak berlaku untuk pengenaan tarif PPN pada barang atau jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah. Hal ini karena tarif akhir untuk barang atau jasa tersebut tetap ditetapkan sebesar 11%.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK No. 131/2024, penghitungan PPN untuk barang kena pajak (BKP) yang bukan barang mewah dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP yang berupa nilai lain. Pasal 3 ayat 3 beleid yang sama juga memperinci nilai lain yang dimaksud berasal dari nilai impor, harga jual ataupun penggantian yang dihitung sebesar 11/12.

Topik:

djp kemenkeu ppn-12-persen pajak dpp