Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, hanya Pangkalan Resmi yang Boleh Jual

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Februari 2025 11:29 WIB
Penyaluran LPG 3 Kg Beralih Langsung ke Pangkalan Resmi (Foto: Ist)
Penyaluran LPG 3 Kg Beralih Langsung ke Pangkalan Resmi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian ESDM akan segera mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg, dengan menghentikan peran pengecer dan beralih langsung ke pangkalan resmi. 

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, semua distribusi gas melon akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya berasal langsung dari Pertamina, tanpa perantara pengecer.

Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan memastikan distribusi LPG 3 Kg lebih efisien serta terkontrol. Pemerintah memberi kesempatan selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi penjual gas melon.

"Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan," ucap Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).

Pemerintah memberikan kesempatan bagi siapa saja yang saat ini menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya, hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.

"Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," ungkapnya.

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambahnya.

Yuliot menyampaikan bahwa kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga LPG 3 Kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Ia menambahkan, penghapusan penjual eceran ini, bertujuan untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon seragam di seluruh Indonesia. Jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.

"Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kami hindari," tutur Yuliot.

Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), Yuliot Tanjung menyarankan untuk segera mendaftar dan membuatnya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha, kalau dia di pengecer, jadi kan perseorangan pun itu boleh," imbuhnya.

"Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kami juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri," jelasnya lagi.

Topik:

lpg-3-kg wamen-esdm