Warga Tak Perlu Antre! Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Lagi

![gas lpg 3 kg Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gas-lpg-3-kg.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM, untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg.
Instruksi ini dikeluarkan ,setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas tersebut.
"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Para pengecer itu, kata dia, akan dijadikan sub daripada pangkalan, sehingga, dengan aturan-aturan yang ada, nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal, tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," tandasnya.
Pemerintah saat ini, tengah berupaya menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan menjadikan pangkalan resmi sebagai tempat penyaluran.
Namun, dalam pelaksanaannya, masyarakat mengalami kesulitan mendapat gas melon. Antrean mengular di agen, maupun pangkalan gas resmi. Bahkan, banyak yang tidak dapat kebagian jatah.
Topik:
Pengecer Boleh Jual Gas Gas LPG 3 Kg Gas MelonBerita Sebelumnya
Nyawa Melayang gegara Antre Gas LPG 3 Kg, Bahlil Layak 'Ditendang' dari Kabinet Prabowo
Berita Selanjutnya
PNBP Sektor ESDM Merosot di 2024, Terkumpul Rp269,6 Triliun
Berita Terkait

Diduga Ada Campur Tangan Senayan, APH Didesak Usut Pemain Distribusi Gas Melon
6 Februari 2025 11:50 WIB

Pertamina Patra Niaga Diminta Jangan Tutup-tutupi Pemain Gas Elpiji Melon
6 Februari 2025 11:20 WIB