Puluhan Triliun Uang Judol Dibawa ke Luar Negeri, PPATK Koordinasi dengan Kejagung


Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan puluhan triliun uang hasil judi daring (online) di Indonesia dibawa ke luar negeri.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa transaksi dikirim ke luar negeri dengan menggunakan instrumen kripto. "Tahun lalu mencapai lebih dari Rp28 triliun. Hasil judol itu dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance Kripto," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/2/2025).
Ivan belum mau memerinci negara tujuan pelarian uang haram itu. Hanya saja dia menyatakan nilai uang yang dilarikan itu merupakan total selama 2024, belum terhitung di tahun-tahun sebelumnya.
Kini pihaknya terus memonitor dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain termasuk Kejaksaan Agung. "Kami koordinasi terus," tandas Ivan.
Topik:
PPATK Judol Kejagung Judi OnlineBerita Sebelumnya
Pentingnya Memahami Kebijakan Distribusi dan HET LPG Bersubsidi
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
3 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
15 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB