Puluhan Triliun Uang Judol Dibawa ke Luar Negeri, PPATK Koordinasi dengan Kejagung
Adelio Pratama
Diperbarui
7 Februari 2025 20:09 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan puluhan triliun uang hasil judi daring (online) di Indonesia dibawa ke luar negeri.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa transaksi dikirim ke luar negeri dengan menggunakan instrumen kripto. "Tahun lalu mencapai lebih dari Rp28 triliun. Hasil judol itu dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance Kripto," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/2/2025).
Ivan belum mau memerinci negara tujuan pelarian uang haram itu. Hanya saja dia menyatakan nilai uang yang dilarikan itu merupakan total selama 2024, belum terhitung di tahun-tahun sebelumnya.
Kini pihaknya terus memonitor dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain termasuk Kejaksaan Agung. "Kami koordinasi terus," tandas Ivan.
Topik:
PPATK Judol Kejagung Judi OnlineBerita Sebelumnya
Pentingnya Memahami Kebijakan Distribusi dan HET LPG Bersubsidi
Berita Terkait
Hukum
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
40 menit yang lalu
Hukum
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu