Puluhan Triliun Uang Judol Dibawa ke Luar Negeri, PPATK Koordinasi dengan Kejagung

Adelio Pratama
Diperbarui
7 Februari 2025 20:09 WIB

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan puluhan triliun uang hasil judi daring (online) di Indonesia dibawa ke luar negeri.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa transaksi dikirim ke luar negeri dengan menggunakan instrumen kripto. "Tahun lalu mencapai lebih dari Rp28 triliun. Hasil judol itu dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance Kripto," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/2/2025).
Ivan belum mau memerinci negara tujuan pelarian uang haram itu. Hanya saja dia menyatakan nilai uang yang dilarikan itu merupakan total selama 2024, belum terhitung di tahun-tahun sebelumnya.
Kini pihaknya terus memonitor dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain termasuk Kejaksaan Agung. "Kami koordinasi terus," tandas Ivan.
Topik:
PPATK Judol Kejagung Judi OnlineBerita Sebelumnya
Pentingnya Memahami Kebijakan Distribusi dan HET LPG Bersubsidi
Berita Terkait
Hukum

Kejagung Periksa Wiraswasta dan Buruh Harian Lepas terkait Korupsi Komoditas Timah Korporasi
3 jam yang lalu
Hukum

Kejagung Periksa Dicky Kurniawan, Mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya
4 jam yang lalu