Menaker Bocorkan Rencana THR untuk Driver Ojek Online

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Februari 2025 13:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal tuntutan penerbitan aturan THR dari para pengemudi ojek online. 

Yasierli mengungkapkan harapan agar pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dapat menerima tunjangan hari raya (THR). Ia mengklaim telah mengusulkan rumusan untuk dibahas bersama perusahaan terkait.

"Kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin, kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya," kata Yasierli, Senin (17/2/2024).

"Itu yang kita tunggu nanti," tambahnya.

Dia menyatakan memahami aspirasi yang muncul dari para pengemudi ojol dalam serangkaian demo beberapa hari terakhir. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan pekerja dan pengusaha.  

"Kami yakin pengusaha bisa memahami aspirasi ojol juga terkait dengan THR. Ini masalah besarannya dan formulanya seperti apa, ini yang sedang kami pikirkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan sedang mengkaji aturan untuk memberikan THR kepada Ojol cs, yang disebutnya berada dalam status pekerja berdasarkan organisasi perburuhan internasional atau International Labor Organization (ILO).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan, kementeriannya kini juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, mulai dari Kemenhub dan Komdigi.

"Kita sampaikan soal status kemitraan mereka. karena kalau menurut ILO, itu mereka adalah pekerja bukan mitra," ucap Immanuel baru-baru ini.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemenaker untuk segera menyusun regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menuturkan bahwa pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak mendapatkan THR. 

Dia menjelaskan bahwa THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025) lalu.

Topik:

ojek-online thr-ojol menaker yassierli