Skandal Pertamax Abal-abal Bikin Negara Rugi 193 T, Menteri BUMN Erick Didesak Mundur!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 27 Februari 2025 20:50 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (Foto: Dok MI)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Usai publik dibuat geram oleh praktik curang yang dilakukan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU pada Maret 2024 silam. Mereka berlaku jahat dengan mencampur pertalite dengan zat pewarna lalu menjualnya sebagai pertamax. 

Kini publik kembali dibuat geram dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Kerugian negara itu bersumber dari lima komponen. 

Yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun), kerugian impor minyak mentah melalui broker (Rp2,7 triliun), kerugian impor BBM melalui broker (Rp9 triliun), kerugian pemberian kompensasi (Rp126 triliun), dan kerugian pemberian subsidi (Rp21 triliun). 

Sejumlah tersangka sudah ditetapkan. Ada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, dan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Lalu, dari swasta ada Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. 

Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Pada Rabu (26/2/2025) Kejagung kembali menetapkan 2 tersangka baru dari pihak PT Pertamina Patra Niaga pula. Yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST.

Maya Kusmaya dan Edwar Corne

Terkait hal ini, selain semua pelaku ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir didesak mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab Erick lah orang yang bertanggung atas perilaku korupsi direksi Pertamina Patra Niaga.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Pak Erick sebagai Menteri BUMN sebaiknya mundur. Kan dia (Erick Thohir) yang memilih direksi Patra Niaga itu,” kata pengamat kebijakan publik Ubaidillah Karim, Kamis (27/2/2025).

Ubaidillah menyorot fantastisnya kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah. Nilainya hampir Rp1000 triliun. “Mereka mengakali harga BBM, harga pertalite dijual dengan harga pertamax. Ini rakyat yang juga dirugikan,” ungkapnya.

Pun Ubaidillah mendukung Kejaksaan mengungkap hingga ke akarnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban.

Dalam kasus ini, modus yang tak cuma merugikan negara, tetapi juga langsung merugikan rakyat. 

Merujuk pada pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, bahwa pelaku diduga mengimpor BBM dengan kualitas RON 90 (setara pertalite) dan RON 88, dioplos dulu di storage.

Mirisnya, praktik lancung itu sudah berlangsung lima tahun sejak 2018. Tidak tahu bagaimana pengawasannya. Entah apa yang dikerjakan para komisaris atau para pihak terkait. 

Jangan tanya berapa banyak kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, mencapai Rp193,7 triliun. Karena itu, sungguh patut para pelaku dijerat dengan pasal korupsi.

Yang kini menjadi tanda tanya besar publik adalah: Apakah pertamax abal-abal hasil persekutuan jahat para pelaku itu dijual ke rakyat Indonesia? Pihak Sementara pihak Pertamina berusaha meyakinkan bahwa tidak ada yang salah dalam penjualan BBM di dalam negeri. (an)

Topik:

Korupsi Pertamina Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Erick Thohir BUMN Pertamina Kejagung