Gegara Dimintai Keterangan Kejagung, Direktur Bank Jatim Dipanggil OJK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 09:13 WIB
Bank Jatim (Foto: Istimewa)
Bank Jatim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Kepatuhan Bank Jawa Timur (Jatim), Umi Rodiyah (UR) telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Selasa (4/3/2025) lalu.

Buntut daripada itu, pihak Bank Jatim dikabarkan dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sampai direktur kami dipanggil oleh OJK dimintai klarifikasi. Padahal kan kemarin itu cuman dimintai keterangan terkait produk Jiwasraya yang pada waktu itu Bank Jatim bekerja sama," kata Pjs VP Corporate Secretary Bank Jatim kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/3/2025).

Adapun pada pemeriksaan di Kejagung itu, Umi dalam posisi jabatan sebagai Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. "UR selaku Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan dan Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selain Umi, penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung juga memeriksa Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas, John Herry Teja (JHT); Kepala Divisi SDM PT

Asuransi Jiwasraya tahun 2019 -2017, Udhi Prasetyanto (UP); Direktur PT Pinancle Persada Investama, Andri Yauhari Njauw (AYN); dan Direktur Operasional PT Corfina Capital Irsanto Aditia Soreaputra (IAS).

Adapun pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus yang baru saja menyeret Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan).

Diketahui, IR ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka IR didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Dimana, Isa diduga pernah menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut. 

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini.

Topik:

Kejagung Bank Jatim Korupsi Jiwasraya