Astra Otoparts (AUTO) Cetak Laba Rp2,03 T, Tapi 'Amnesia' ke Sukiyat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Maret 2025 13:14 WIB
H Sukiyat (kiri) dan Lilik Yulius Setiarso (kanan) (Foto: Dok MI)
H Sukiyat (kiri) dan Lilik Yulius Setiarso (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Di balik emiten komponen otomotif Grup Astra, PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) yang mencatatkan kinerja positif sepanjang 2024 dengan menorehkan kenaikan laba bersih dan pendapatan menyimpan dugaan wanprestasi terhadap penggagas Esemka, H. Sukiyat.

Bahwa dua anak perusahaannya yang juga merupakan cucu dari PT Astra Internasional yakni PT Valesto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa digugat perdata H Sukiyat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PT Valesto Indonesia sebagai Tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II dan PT Astra Otoparts turut tergugat. 

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr itu digelar pada Senin (10/3/2025) lalu. Namun pihak Astra Otoparts tak hadir.

Sebagai perusahaan komponen otomotif terbesar di Indonesia seharusnya dapat menunjukkan sikap baiknya terhadap proses hukum (perdata) demikian citranya ke depan. Begitu pun juga dengan kewajibannya terhadap H Sukiyat diharapkan dipenuhi. 

Sebab diketahui, AUTO telah mencatatkan laba Rp 2,03 triliun sepanjang 2024. Hal itu sebagaimana dalam laporan keuangan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahwa laba bersih AUTO naik 10,38% secara year-on-year (YoY) menjadi Rp2,03 triliun, dibandingkan periode 12 bulan tahun 2023 sebesar Rp1,84 triliun. 

Di lain sisi, pendapatan AUTO terpantau naik tipis 2,28% menjadi Rp19,07 triliun, dibandingkan periode sama 2023 sebesar Rp18,64 triliun. 

Secara terperinci berdasarkan segmen, pendapatan AUTO ditopang dari manufaktur komponen otomotif sebesar Rp11,23 triliun, diikuti segmen perdagangan sebesar Rp9,32 triliun. 

Pendapatan itu dikurangi biaya eliminasi sebesar Rp1,48 triliun.  Adapun, penjualan pihak ketiga lokal AUTO naik menjadi Rp10,94 triliun, sedangkan penjualan ekspor juga naik menjadi Rp1,61 triliun dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,50 triliun. 

Sejalan dengan naiknya pendapatan, beban pokok AUTO juga terkerek 2,81% menjadi Rp16 triliun, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp15,57 triliun. 

Alhasil, laba bruto perseroan turun tipis 0,43% menjadi Rp3,06 triliun dibandingkan akhir desember 2023 sebesar Rp3,07 triliun. Meskipun demikian, laba sebelum pajak penghasilan AUTO naik menjadi Rp2,48 triliun, sedangkan beban pajak penghasilan AUTO meningkat menjadi Rp306,32 miliar. 

Adapun, kas dan setara kas pada akhir periode AUTO tercatat sebesar Rp3,61 triliun atau melonjak 31,70% YoY dibandingkan periode Desember 2023 sebesar Rp2,74 triliun. 

Berdasarkan neraca, total aset AUTO tercatat sebesar Rp21,03 triliun per Akhir 2024, dibandingkan posisi akhir Desember 2023 sebesar Rp19,61 triliun. Liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp5,44 triliun, dibandingkan posisi akhir 2023 sebesar Rp5,07 triliun.  Sementara itu ekuitas AUTO tercatat sebesar Rp15,58 triliun atau naik dari posisi Desember 2023 sebesar Rp14,53 triliun.

AUTO 'Amnesia' Rp 33 miliar ke Sukiyat?

Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia H. Sukiyat mengaku atau merasa telah ditipu cucu perusahaan PT Astra Internasional itu. Bahwa PT Astra Otoparts, melalui dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa sebelumnya telah membentuk perusahaan patungan dengan PT Kiat Inovasi Indonesia.  

Satu bertindak sebagai produsen, sementara lainnya adalah distributor. PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai perusahaan perancang, perekayasa, dan produsen AMMDes. 

Sementara PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai perusahaan yang memasarkan, menjual, mendistribusikan suku cadangnya, serta memberi alat mekanis multiguna. Saat itu, rencana investasi awal untuk membuat mobil perdesaan atau AMMDes sebesar Rp300 miliar.

Saham yang dimiliki oleh PT Kiat Inovasi Indonesia terhadap PT Kiat Mahesa Wintor Distributor kata Dzaki adalah sebanyak Rp 2.708 lembar dengan nilai uang sebesar Rp2.708.000.000. Sedangkan PT Velasto Indonesia memiliki saham sebanyak 4.965 lembar dengan nilai uang sebesar Rp4.965.000.000.

Pada akhir tanggal 14 September 2018 PT Kiat Inovasi Indonesia bermaksud melepas saham yang dimiliki dalam PT Kiat Mahesa Wintor Distributor.

Awalnya PT Kiat Inovasi Indonesia menuntut pengembalian saham beserta hak inisiator sebesar Rp350 miliar. Selanjutnya dijanjikan Rp 100 miliar. Namun kemudian terjadi kesepakatan pengembalian saham sebesar Rp33 miliar.  Begitu pun juga untuk PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) kesepakatannya Rp33 miliar.

Sementara surat pernyataan dan kuasa yang dibuat dan atau disiapkan oleh pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tertulis di bulan Januari tahun 2019, sedangkan tanggal masih belum diisi.

Sebenarnya PT Kiat Inovasi Indonesia dengan itikad baik menandatangani surat pernyataan dan kuasa tersebut. Lalu PT Kiat Inovasi Indonesia hanya diberikan salinan (copy) dari surat pernyataan dan kuasa yang belum ditandatangani oleh Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa.

Pada saat itu pihak PT Ardendi Jaya Sentosa berjanji akan segera memberikan salinan yang sudah ditandatangani Direktur PT Ardendi Jaya Sentosa, sehingga PT Kiat Inovasi Indonesia percaya sepenuhnya.

Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 pihak PT Ardendi Jaya Sentosa menyerahkan kompensasi atau harga pembelian saham kepada PT Kiat Inovasi Indonesia sebesar Rp3 miliar.

Setelah ditunggu cukup lama, ternyata pihak PT Ardendi Jaya Sentosa tidak menyerahkan kekurangan sebesar Rp30 miliar tersebut.

Sementara untuk PT Velasto Indonesia untuk kerja sama di PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia sudah menyerahkan kewajibannya Rp30 miliar dan tersisa Rp3 miliar dari kesepakatan Rp33 miliar. 

Dengan demikian total sisa kewajiban dua anak usaha PT Astra Otoparts itu sebesar Rp 33 miliar. PT Ardendi Jaya Sentosa sebesar Rp 30 miliar dan PT Velasto Indonesia sebesar Rp 3 miliar.

Petitum atau tuntutan gugatan perdata H Sukiyat

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat  di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat  di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad)  meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pada Rabu (19/3/2025), konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com, kepada Corporate Communications PT Astra Otoparts Wulan Setiyawati Hermawan, dicueki. 

Topik:

H Sukiyat Astra International Astra Otoparts AUTO