PT Juwita Samudera Kencana Diduga Tak Penuhi Syarat: PPK Harus Batalkan Tender Aplikasi Platform TNI AL

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 April 2025 06:13 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didesak agar membatalkan hasil tender pengadaan aplikasi Platform for Orchestrating Social Tasks TNI AL (Foto: Istimewa)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didesak agar membatalkan hasil tender pengadaan aplikasi Platform for Orchestrating Social Tasks TNI AL (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didesak agar membatalkan hasil tender pengadaan aplikasi Platform for Orchestrating Social Tasks Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). 

Pasalnya, pemenang tender yakni PT Juwita Samudera Kencana diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi pengalaman yang ditetapkan. 

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak, Nasruddin Bahar, mengungkapkan, PT Juwita Samudera Kencana memenangkan tender dengan nilai penawaran mencapai Rp 94,86 miliar atau 98,94 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 95 miliar. 

Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang sesuai dalam satu tahun terakhir maupun dalam kelompok/grup yang sama dalam tiga tahun terakhir. 

“Dari data yang kami himpun, PT Juwita Samudera Kencana tidak memiliki pengalaman yang memenuhi syarat. Mereka tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender,” kata Nasruddin, Rabu (2/4/2025).

Pun, TTI mencurigai adanya indikasi pengaturan harga dalam proses tender. Dugaan ini muncul lantaran semua penawaran mendekati nilai HPS. 

“Patut diduga penawaran harga sudah diatur dengan sesama peserta lainnya, hal tersebut terlihat dari indikasi pengaturan penawaran semua menawarkan mendekati HPS,” bebernya. 

Untuk itu, TTI meminta Inspektorat melakukan uji forensik terhadap semua penawaran peserta tender. Jika ditemukan indikasi persekongkolan, seperti penggunaan IP address yang sama dalam mengunggah dokumen, kesamaan kesalahan kalimat dalam dokumen tender, atau nomor seri jaminan penawaran yang berurutan, maka tender tersebut harus dibatalkan. 

“Apalagi jika jaminan penawaran memiliki nomor seri yang berurutan maka dapat dipastikan penawaran tersebut sudah diatur. Maka dari itu, jika bukti persekongkolan ditemukan, maka proses tender harus dibatalkan dan diulang dengan pengawasan yang lebih ketat,” tandasnya.

Topik:

TNI AL Mabes TNI AL Tender Aplikasi Platform TNI AL PT Juwita Samudera Kencana