Prabowo Soroti Permendag 8: Cabut Saja Kalau Tak Menguntungkan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 April 2025 08:30 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]
Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang mengatur relaksasi impor sejumlah komoditas, termasuk tekstil dicabut.

"Kalau [Permendag No. 8/2024] itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh," kata Prabowo disela acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).

Pernyataan ini muncul setelah adanya keluhan dari pelaku industri dan serikat buruh, terutama dari sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menyebut relaksasi impor sebagai biang kerok merosotnya kinerja salah satu sektor manufaktur terbesar di Indonesia.

Meski demikian, Prabowo menegaskan ia tidak akan mengambil keputusan secara gegabah. Sebelum mencabut aturan, ia ingin mendengar langsung persoalan yang dihadapi industri akibat aturan tersebut.

Ia juga berkelakar ingin segera menandatangai pencabutan aturan tersebut. "Kalau perlu besok saya tandatangani," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengkhawatirkan masih belum jelasnya progres perubahan atau revisi Permendag No. 8/2024 hingga saat ini.

Ketidakjelasan ini dinilai akan memengarui kinerja manufaktur ke depan. Apalagi, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Maret tahun ini sedikit mengalami kontraksi sebesar 0,17 poin menjadi 52,9 dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang masih mencapai 53,15, meski masih menunjukkan ekspansif.

"Kami hanya bisa menyampaikan, bahwa momentum terbitnya kebijakan itu sangat menentukan hidup matinya industri manufaktur," tutur Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam konferensi pers secara daring, Rabu (26/3/2025) lalu.

Febri mengungkapkan jika revisi Permendag tersebut yang diharapkan untuk memulihkan industri dalam negeri akibat maraknya produk atau barang impor yang akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja industri manufaktur.

Menurutnya, permintaan dari pasar domestik menopang hingga 80% kebutuhan industri manufaktur nasional. Besarnya kontribusi ini berperan penting dalam menjaga tingkat utilisasi pabrik di dalam negeri, yang pada gilirannya mendorong performa sektor manufaktur secara keseluruhan.

"Ketika demand-nya ini menurun, maka proses produksi atau utilisasi industri juga akan menurun. Oleh karena itu, kami dari Kemenperin selalu meminta agar ada perlindungan industri untuk menjaga demand pasar domestik," jelas Febri.

"Salah satu perlindungan industri terhadap pasar domestik itu adalah perlindungan atas masuknya produk-produk impor yang sudah diproduksi oleh industri dalam negeri."

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keterlambatan revisi Permendag No. 8/2024 memang masih karena perlu pembahasan yang komprehensif.

Ia menjelaskan, revisi yang berpotensi memperketat aturan impor tentu akan berdampak langsung pada para pelaku usaha, khususnya importir di dalam negeri. 

Terlebih lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa impor sudah merosot hingga 21% dalam periode Januari–Februari tahun ini.

Menurut Bhima, persoalan tersebut yang hingga kini mungkin masih jadi pembahasan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan pelaku usaha atau industri.

"Memang ada beberapa pihak, terutama importir juga khawatir regulasi impor yang lebih ketat itu bisa menurunkan omset mereka. Di satu sisi juga permintaan domestiknya sedang turun, sedang jatuh daya beli masyarakatnya," terang Bhima.

"Jadi masih ada negosiasi di situ, melihat indikator-indikator impor terakhir. Dan juga dari sisi pengusaha domestik memang [tetap juga] terus-menerus mendorong revisi Permendag No. 8/2024 ini."

Meski demikian, Bhima tetap menyoroti potensi risiko jika pembahasan revisi Permendag terus berlarut. Ia memperingatkan, tanpa tindakan cepat, Indonesia bisa semakin kebanjiran barang impor.

"Kalau terlalu dibahas juga itu nanti bisa jadi bom waktu karena barang impornya masuk terus, pengawasannya masih lemah," pungkasnya.

Topik:

presiden-prabowo-subianto barang-impor permendag-no82024