AUTO Otomotif Raksasa Label Doang? Secuil Kewajibannya ke Sukiyat Tak Mampu Dipenuhi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 April 2025 10:11 WIB
H Sukiyat (kiri) dan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk (kanan) (Foto: Kolase MI)
H Sukiyat (kiri) dan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahadiansyah, menyayangkan PT Astra Otoparts (AUTO) Tbk., bersama dua anak usahanya PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa yang hingga saat ini belum melunasi semua kewajibannya kepada H Sukiyat, penggagas Mobil Esemka.

Total kewajiban yang belum dilunasi hanya secuil, yakni senilai Rp33 miliar, dengan rincian Rp3 miliar dari PT Velasto Indonesia dan Rp30 miliar dari PT Ardendi Jaya Sentosa. 

"Meski jumlahnya kecil dari nilai kebutuhannya tetapi itu kan hak H Sukiyat yang harus diterimanya gitu. Sekelas Astra masa nggak mampu lunasi itu. Katanya otomotif raksasa, bahkan laba perusahaan baru-baru ini kan Rp2 tiliunan," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Kamis (10/4/2025).

H Sukiyat sebelumnya telah mengunggat AUTO (Turut Tergugat) dua anak usahnya yakni PT Valesto Indonesia (Tergugat I), PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II) dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ut. Sidang dalam kasus ini dilanjutkan dengan penentuan hakim mediasi.

Hanya saja menurut Trubus, H Sukiyat harus bersiaga dalam proses tersebut, tidak menutup kemungkinan pihak Astra mencari-cari celah agar bebas  dari tuntutan itu dengan mengalalkan segala cara.

"Waprestasi atau perdata memang lama proses hukumnya. Biasanya perusahaan semacam inu kan dia akan terus mencari-cari celah agar mereka bebas dari beban membayar itu. Dari Astra Otoparts itu sebenarnya menghindar dari wajib bayar itu atau kewajibannya," tutur Trubus.

Menurut Trubus, dengan bukti-bukti yang kuat dimiliki pihak H Sukiyat, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diharapkan memberi keadilan kepadanya.

"Kita nggak bisa menilai bahwa hakim harus begini. Tapi kan idealnya itu nanti putusannya PT Astra Otoparts itu kewajibannya untuk membayar ke Sukiyat. Hanya saja pengadilan itu biasanya beda lagi karena mungkin bukti-bukti yang ada kepastiannya ini lemah nah itu repotnya. Posisi hukumnya lemah," jelas Trubus.

"Beberkan saja semua bukti-buktinya di meja hijau kan. Biar jelas semua, akan ketahuan juga semuanya siapa biang kerok sebenarnya daripada mangkrkanya mobil pedesaan itu. Kita tunggu sajalah sidang berikutnya, harapannya media berjalan dengan adil. Baik untuk H Sukiyat, juga baik untuk Astranya," tandas Trubus.

Diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa H Sukiyat adalah pengusaha difabel asal Klaten, telah menempuh jalur hukum untuk menggugat PT Astra Otoparts Tbk yang diduga melakukan wanprestasi dalam proyek pengembangan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes). 

Sukiyat, yang menyandang difabel sejak usia 6 tahun, adalah pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia dan penggagas AMMDes—kendaraan multiguna yang dirancang khusus untuk mendukung kehidupan masyarakat pedesaan. 

Kolaborasi dengan Astra Otoparts dimulai dengan pembentukan dua perusahaan patungan: PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD).

“Kesepakatan awal menyebutkan saya akan menerima kompensasi Rp100 miliar sebagai inisiator. Namun faktanya, hanya sebagian kecil yang dibayarkan,” kata Sukiyat kepada Monitorindonesia.com, Kamis (3/4/2025).

Adapun gugatan ini muncul setelah investasi awal senilai Rp300 miliar yang digelontorkan untuk proyek pengembangan kendaraan pedesaan tersebut kini terkatung-katung. Proyek AMMDes yang semula dipromosikan sebagai inovasi strategis untuk petani Indonesia kini mangkrak tanpa kejelasan.

Dibandingkan dengan keuntungan Astra Otoparts yang mencapai Rp2,03 triliun pada 2024, nilai gugatan Rp33 miliar mungkin terlihat kecil. Namun bagi Sukiyat, jumlah tersebut mewakili perjuangan dan pengorbanannya selama bertahun-tahun.

“Ini bukan sekadar perkara uang, tapi tentang integritas dalam berbisnis dan menghargai inovasi anak bangsa,” tegasnya.

Adapun konfimasi Monitorindonesia.com melalui email @[email protected] kepada Corporat Communcation PT Astra International pada 19 Maret 2025 lalu, hingga saat ini belum dijawab. Sementara Corporate Communications PT Astra Otoparts Wulan Setiyawati Hermawan juga tidak merespons sama sekali ketika dikonfirmasi via WhatsAap.

Sementara sikap kuasa hukum Astra Otoparts yang terkesan menghindari media pada sidang terakhir tanggal 24 Maret 2025 lalu semakin menguatkan kesan bahwa perusahaan enggan menghadapi persoalan ini secara terbuka. (wan)

Topik:

AUTO Astra Otoparts Astra Interntional H Sukiyat Esemka