Ini Dasar Perhitungan Tarif 32 Persen oleh Presiden Trump

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 April 2025 09:24 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Ist)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Amerika Serikat (AS) resmi mengenakan tarif bea masuk sebesar 32% terhadap produk impor asal Indonesia mulai Rabu (9/4/2025). Kebijakan ini menandai babak baru dalam perang dagang global yang dipicu langsung oleh Presiden AS Donald Trump.

Mengutip laporan BBC, selain Indonesia, AS juga memberlakukan tarif tambahan lebih dari 10 persen terhadap sekitar 60 negara lain, termasuk tarif 104 persen yang dikenakan untuk produk dari China.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden AS, Donald Trump pada 2 April lalu, di mana ia menyatakan bakal memberlakukan tarif baru untuk produk dari sekitar 180 negara. Kebijakan tersebut resmi berlaku per Rabu pukul 00.01 waktu Washington atau 11.01 WIB.

Melansir Kementerian Perdagangan RI pada Kamis (3/4/2025) lalu, Trump mengumumkan daftar tarif baru lebih awal dari jadwal. Dalam pengumuman yang disampaikan di Rose Garden, Trump menyatakan, "Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan."

Trump melanjutkan, "Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri... Kita akhirnya mengutamakan Amerika."

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menekan defisit perdagangan yang oleh Trump disebut sebagai "kondisi darurat nasional". Ia menyebut pengumuman tarif ini sebagai "deklarasi kemerdekaan" ekonomi AS.
 
Bagaimana Tarif Itu Dihitung?

Mengutip BBC Verify pada Jumat, 4 April 2025, Gedung Putih merilis formula perhitungan tarif yang terlihat rumit, namun bila diurai, sebenarnya sederhana: "ambil defisit perdagangan barang AS terhadap suatu negara, bagi dengan total impor barang dari negara itu, lalu bagi dua dan bulatkan ke atas".

Berdasarkan data dari United States Trade Representative (USTR), total perdagangan barang antara AS dan Indonesia pada tahun 2024 adalah US$38,3 miliar. Ekspor AS ke Indonesia sebesar US$10,2 miliar, sedangkan impor dari Indonesia ke AS mencapai US$28,1 miliar. Dengan demikian, defisit AS terhadap Indonesia adalah US$17,9 miliar.

Mengikuti Formula Trump

Berdasarkan perhitungan ala Trump, angka tarif yang dikenakan terhadap Indonesia ternyata bukan tanpa dasar. Menggunakan rumus yang dirumuskan Gedung Putih: 17,9 dibagi 28,1 menghasilkan 63,7%. Angka ini kemudian dibagi dua, menjadi 31,85%, lalu dibulatkan menjadi 32%. Inilah yang menjadi dasar penetapan tarif impor sebesar 32% untuk Indonesia.

Kementerian Perdagangan RI mencatat bahwa produk ekspor nonmigas Indonesia ke Amerika Serikat mencakup garmen, peralatan listrik, alas kaki, serta minyak nabati. Dengan tarif setinggi itu, tekanan terhadap sektor-sektor ekspor utama Indonesia pun tak terelakkan, mengancam daya saing produk nasional di pasar AS.

Pengenaan tarif 32% terhadap Indonesia bukanlah hasil keputusan sembarangan. Angka ini berasal dari formula resmi yang digunakan Gedung Putih, yang didasarkan pada perhitungan defisit perdagangan Amerika Serikat dengan Indonesia. 

Meski dibalut justifikasi matematis, kebijakan ini tetap menuai kritik dari berbagai penjuru dunia. Tak hanya memicu polemik global, langkah ini juga berpotensi mengganggu rantai pasok dan menekan kinerja ekspor Indonesia dalam waktu dekat.

Topik:

donald-trump tarif-trump perhitungan-tarif-32 indonesia