Kementerian ESDM Gali Faktor Penyebab Turunnya Ekspor Batu Bara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 April 2025 16:07 WIB
Ekspor batu bara mengalami penurunan sejak awal 2025 (Foto: Ist)
Ekspor batu bara mengalami penurunan sejak awal 2025 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi terhadap penurunan ekspor batu bara yang terjadi sejak awal 2025. 

Berdasarkan laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor batu bara Indonesia pada Maret 2025 tercatat menurun sebesar 5,54 persen, dengan nilai ekspor mencapai 1,97 miliar dolar AS, dibandingkan dengan 2,08 miliar dolar AS pada Februari 2025.

Jiika dibandingkan dengan Maret 2024, penurunan nilai ekspor batu bara mencapai angka yang signifikan, yakni 23,14 persen, mengingat pada Maret 2024 nilai ekspor batu bara Indonesia tercatat sebesar 2,56 miliar dolar AS.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penurunan ini.

“Nanti kami evaluasi,” ujarnya, ketika ditemui di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Pada Maret 2025, volume ekspor batu bara tercatat mencapai 30,73 juta ton, mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan Februari yang tercatat 30,82 juta ton, serta dibandingkan dengan Maret 2024 yang mencapai 33,31 juta ton.

Selain itu, harga batu bara juga mengalami penurunan, yakni dari 76,85 dolar AS per ton pada Maret 2024, turun menjadi 67,60 dolar AS per ton pada Februari 2025, dan kembali turun menjadi 64,04 dolar AS per ton pada Maret 2025.

Tri Winarno memperkirakan bahwa penurunan ekspor batu bara ini kemungkinan disebabkan oleh adanya kelebihan pasokan di pasar.

Saat ditanya mengenai kemungkinan harga batu bara acuan (HBA) yang lebih tinggi memengaruhi ekspor, Tri Winarno menjelaskan bahwa HBA mencerminkan harga yang sebenarnya.

“Menurut saya, HBA mencerminkan harga yang sebenarnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, pemerintah menetapkan HBA sejak Maret 2025 sebagai acuan dalam bertransaksi, baik untuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun untuk perpajakan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Menurut poin Kepmen, harga batu bara yang diekspor harus mengacu pada HBA RI, dengan penetapan harga dilakukan dua kali dalam sebulan, yaitu per tanggal 1 dan tanggal 15.

Dengan ketentuan ini, perusahaan yang melakukan ekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan dalam transaksi ekspor mereka.

Topik:

kementerian-esdm penurunan-ekspor-batu-bara bps