Kemendag Terima 1.568 Aduan Konsumen, Marketplace Dominasi Keluhan


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan adanya 1.657 layanan konsumen yang diterima sepanjang triwulan I 2025, dengan angka yang mencolok terkait pengaduan konsumen.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pengaduan berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau niaga-el.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa dari total 1.657 layanan yang tercatat, sebanyak 1.568 adalah pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 permintaan informasi.
“Ditjen PKTN mencatat 1.657 layanan konsumen pada triwulan I 2025. Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi. Sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai. Adapun sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian,” papar Moga melalui keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Ia melanjutkan, pengaduan terkait transaksi digital mendominasi, mencapai 1.637 layanan atau 99 persen dari total pengaduan yang diterima selama Januari-Maret 2025.
"Konsumen yang melakukan pembelian melalui sistem elektronik mengadukan permasalahan seperti barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace)," jelasnya.
Pengaduan konsumen terbanyak berikutnya berasal dari sektor jasa keuangan serta sektor elektronik kendaraan bermotor. Pada sektor jasa keuangan, keluhan yang paling banyak dilaporkan mencakup masalah pengisian ulang saldo, gangguan pada sistem paylater, serta persoalan terkait kartu kredit.
Di sisi lain, sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
"PKTN berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib," ungkap Moga.
Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan menerima pengaduan konsumen melalui berbagai kanal, antara lain aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected] situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.
Selain itu, konsumen juga dapat menyampaikan keluhan mereka melalui surat atau dengan datang langsung ke kantor Ditjen PKTN.
Topik:
kemendag pengaduan-konsumen layanan-konsumen marketplace