Sritex Terancam Didepak dari Bursa, OJK: Sudah Layak Delisting

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Juni 2025 21:13 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group (Foto: Ist)
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Group (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Saham emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), kini berada di ambang penghapusan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan SRIL telah memenuhi kriteria delisting setelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan.

Perdagangan saham SRIL resmi disuspensi sejak 18 Mei 2021 akibat gagal membayar kewajiban utangnya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers RDK OJK pada Senin (2/6/2025).

"Informasi saja, bahwa SRIL telah di suspend sejak 18 Mei 2021 dan sudah tidak ada transaksi karena terdapat penundaan kewajiban pembayaran utang," jelas Inarno dalam konperensi pers RDK OJK.

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, saham yang disuspensi selama lebih dari 24 bulan berturut-turut telah memenuhi kriteria penghapusan pencatatan. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap berada di ranah otoritas bursa.

"Sesuai ketentuan dan kriteria, ini sudah masuk kriteria delisting karena sudah suspend lebih dari 24 bulan," ujarnya.

Inarno menyampaikan bahwa OJK telah menetapkan aturan teknis mengenai tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan delisting sukarela (go private) dan buyback atas saham publik yang terdilusi dalam proses tersebut. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK No. 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Proses delisting saham SRIL menjadi sorotan kalangan investor, mengingat perusahaan ini dulunya dikenal sebagai raksasa di industri tekstil nasional. 

Namun, kejayaannya meredup akibat tekanan keuangan yang berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan vonis pailit oleh pengadilan niaga.

Sebelumnya, BEI menyatakan akan segera menghapus pencatatan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), seiring dengan putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap dan penetapan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kredit.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menebut, secara ketentuan, saham SRIL telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari papan pencatatan karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan dan perusahaan juga resmi dinyatakan pailit.

“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-N,” jelas Nyoman dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa saat ini Bursa sedang berkoordinasi dengan OJK untuk menindaklanjuti proses delisting serta pengalihan status PT Sri Rejeki Isman Tbk dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024.

Topik:

pt-sri-rejeki-isman-tbk sril saham-sril delisting ojk