Struktur Badan Penerimaan Negara yang akan Dibentuk Prabowo


Jakarta, MI - Rancangan struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto, bocor.
Rancangan struktur tersebut tercantum dalam paparan Edi di acara ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs di kantor PBNU, Rabu (11/6/2025).
Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto mengatakan bahwa struktur tersebut disusun TKN Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu.
"Itu dulu waktu pembahasan BPN itu sendiri, waktu di TKN," ujarnya.
Ia mengatakan struktur tersebut telah dilihat oleh Prabowo. Namun struktur tersebut masih bisa berubah seiring pembahasan pembentukan BPN.
"Masih bisa berubah tergantung situasi nanti, kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan," katanya.
Berdasarkan paparan Edi, BPN akan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN.
Menteri/Kepala BPN akan didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).
Berikut rancangan struktur BPN:
- Dewan Pengawas:
1. Ex Officio Menko Perekonomian
2. Ex Officio Panglima TNI
3. Ex Officio Kapolri
4. Ex Officio Kejaksaan Agung
5. Ex Officio Kepala PPATK
6. Empat orang independen
- Menteri Negara/Kepala BOPN
- Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
- Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan
- Deputi
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak,
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi Intelijen
- Pusat Data Sains dan Informasi
- Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
- Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1b
- Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan
Topik:
Badan Penerimaan Negara PrabowoBerita Sebelumnya
Menko AHY Dorong Danantara Danai 46 Proyek Infrastruktur
Berita Terkait

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Soal Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Istana: Tidak Benar!
13 September 2025 21:20 WIB