DPR Soroti Anomali: Ekonomi Tumbuh, Tax Ratio RI Tak Bergerak Sejak 2005


Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi persoalan klasik namun krusial dalam struktur ekonomi Indonesia: pertumbuhan ekonomi yang meningkat tidak diiringi oleh kenaikan rasio perpajakan (tax ratio) yang memadai.
Misbakhun menyebut kondisi ini sebagai anomali struktural yang telah berlangsung selama dua dekade tanpa ada perbaikan serius.
Ia menekankan bahwa meskipun Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia terus meningkat, kecuali pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, rasio perpajakan justru tidak menunjukkan perkembangan dan bahkan menjadi yang terendah di kawasan ASEAN.
Misbakhun mengatakan, apabila tren peningkatan tax ratio dijaga sejak 2005, semestinya rasio penerimaan pajak terhadap PDB sudah mencapai 16%. Namun kenyataannya, angka tersebut masih tertahan di bawah 11% dalam satu dekade terakhir.
“Kalau dari 12,7% [tax ratio 2005] naik 0,42% per tahun, sekarang kita sudah di angka 16%. Dengan PDB Rp22.000 triliun, kita bisa punya penerimaan Rp3.700 triliun,” kata Misbakhun dalam diskusi publik Indef secara daring, Minggu (29/6/2025).
Ia menekankan bahwa postur APBN akan jauh lebih sehat apabila penerimaan pajak tumbuh proporsional dengan pertumbuhan PDB. Bahkan, menurutnya, APBN bisa surplus, bukannya selalu defisit seperti selama ini.
Misbakhun mengingatkan bahwa DPR telah memberikan seluruh instrumen yang diminta pemerintah untuk memperkuat basis pajak, mulai dari tax amnesty, pertukaran informasi keuangan (automatic exchange of information), hingga reformasi administrasi perpajakan seperti NIK menjadi NPWP.
“Pemerintah minta senjata ninja, kami kasih. Minta peluru tajam, kami kasih. Bahkan data perbankan yang dulu dibilang tertutup, kami buka. Tapi tax ratio tetap rendah,” ujarnya.
Ia menyesalkan belum dilakukannya kajian menyeluruh yang mampu menjawab mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan tax ratio.
Misbakhun pun mendorong agar lembaga-lembaga riset seperti Indef maupun kalangan akademisi dari berbagai universitas ditugaskan secara khusus untuk mengupas tuntas persoalan mendasarnya.
“Ini bukan salah Menteri Keuangan, bukan salah Dirjen Pajak. Ini salah kita bersama sebagai bangsa. Kita 20 tahun membiarkan ini terjadi,” pungkasnya.
Topik:
rasio-pajak tax-ratio ekonomi dpr-riBerita Sebelumnya
Harga Minyak Melemah, Pasar Waspadai Langkah OPEC+ Soal Pasokan
Berita Selanjutnya
Cek Rekomendasi Saham Hari Ini, 30 Juni 2025
Berita Terkait

DPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina
25 September 2025 07:51 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun
23 September 2025 13:38 WIB

DPR Ingatkan Distributor: Jangan Permainkan Penyaluran Pupuk Subsidi
19 September 2025 11:12 WIB