Sri Mulyani Terbitkan Aturan E-Commerce Wajib Pungut Pajak Merchant


Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang berjualan secara daring. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).
Aturan baru ini mengatur penunjukan pihak lain, dalam hal ini e-commerce, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kebijakan pajak digital itu resmi berlaku setelah resmi diundangkan, 14 Juli 2025.
Dengan diberlakukannya PMK ini, maka setiap pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi di marketplace diwajibkan membayar PPh Pasal 22 melalui platform tempat mereka berjualan. Marketplace yang menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 beleid itu, seperti dikutip dari PMK.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli telah merilis rencana penerapan aturan baru ini. E-commerce seperti Shopee dan Tokopedia bakal dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME).
“Implementasi aturan akan mengikuti ketentuan dalam PMK pada saat diterbitkan,” kata Rosmauli kepada media, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong perluasan basis pajak (ekstensifikasi) dan peningkatan kepatuhan (intensifikasi), terutama yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital.
Dengan diberlakukannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, diharapkan para merchant yang mayoritas merupakan pelaku UMKM, dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, karena pajak langsung dipotong oleh platform tempat mereka berjualan.
“Sehingga pada akhirnya mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha,” pungkasnya.
Topik:
pajak e-commerce marketplaceBerita Sebelumnya
Harga CPO Menguat, Didorong Minyak Nabati dan Lemahnya Ringgit
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB