OJK Cabut Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jatim


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Pencabutan dilakukan pada 24 Juli 2025, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025.
Ini menjadi pencabutan izin usaha BPR kedua oleh OJK sepanjang tahun 2025, menandai tren pengetatan pengawasan terhadap perbankan yang dianggap tidak sehat secara finansial.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS)-nya berpredikat "Kurang Sehat."
"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tutur Farid melalui keterangan persnya, dikutip Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Dwicahya Nusaperkasa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Namun, setelah pengumuman itu, BPR Dwicahaya Nusaperkasa gagal memulihkan kondisi keuangannya. Akibatnya, bank tersebut masuk proses likuidasi dan resmi ditutup atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dengan begitu, sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Otoritas OJK telah mencabut sebanyak 22 izin usaha bank perkreditan rakyat. Jumlah tersebut terdiri atas 17 BPR, empat BPRS, dan satu Perumda BPR.
Topik:
bank-perekonomian-rakyat ojk