Sri Mulyani Sebut Modal Kopdes Merah Putih Pakai SAL, Bukan Likuiditas Bank

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Juli 2025 09:50 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa program pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak mengambil dana dari likuiditas perbankan, termasuk bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditugaskan sebagai penyalur kredit.

Sebaliknya, pemerintah akan mengandalkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menopang modal program tersebut. Hingga 2024, besaran SAL tercatat mencapai Rp457,5 triliun.

“Pendanaan tersebut termasuk menggunakan dana SAL (Saldo Anggaran Lebih) di Bank Indonesia, dan disalurkan melalui pinjaman perbankan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Dalam hal ini, terdapat empat himbara yang menjadi penyalur pembiayaan diantaranya BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). “Bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” tuturnya.

Adapun dana yang disalurkan melalui bank-bank tersebut diberikan dengan biaya penempatan yang rendah, sehingga memungkinkan penyaluran kredit kepada koperasi dilakukan dengan bunga ringan, yakni 6 persen, dengan tenor pinjaman selama enam tahun dan masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 8 bulan, menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing koperasi.

“Skema ini dirancang bersama Himbara dan Kementerian/Lembaga. Bunganya 6%, tenor pinjaman 6 tahun, masa tenggang 6–8 bulan, tergantung kapasitas usaha koperasi. Sekali lagi, bank harus tetap melakukan due diligence,” jelasnya.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mendukung melalui kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan. 

“Tujuannya agar likuiditas tidak crowding out terhadap DPK perbankan, dan kredit tetap disalurkan secara prudent. Pemerintah juga memberikan penjaminan terhadap pinjaman tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi perbankan dan koperasi dalam menjalankan skema pembiayaan. 

“PMK ini menjadi dasar hukum bagi perbankan dan koperasi dalam proses peminjaman,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk keperluan pelunasan pinjaman, menetapkan mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota. 

Di tingkat desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) akan menyusun mekanisme serupa.

“Tujuannya adalah agar kerangka pembiayaan koperasi berjalan dengan baik, risikonya dikelola, dan kegiatan ekonomi desa tumbuh tanpa menciptakan moral hazard. Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Adapun pemerintah menargetkan total modal untuk program Kopdes Merah Putih mencapai Rp400 triliun, yang akan dialokasikan bagi sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Topik:

koperasi-desa-merah-putih sal sri-mulyani