Anggaran MBG 2026 Diproyeksi Sentuh Rp300 Triliun
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan melonjak signifikan hingga mencapai Rp300 triliun pada 2026.
Menurutnya, MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus terintegrasi dengan program Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan layanan kesehatan gratis.
“MBG tahun ini Rp71 triliun, kita cadangkan tambahan Rp100 triliun, tahun depan kalau 82 juta penerima mendapatkan manfaat, itu lebih dari 300 triliun (anggaran MBG),” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).
Ia menilai, anggaran MBG tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi pelaku ekonomi syariah untuk mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia.
“Value chain-nya tadi kalau mau dibuat, dikaitkan dengan tadi gerbang santri, value chain halal, kami sudah membuatkan programnya. Teman-teman mau bersibuk-sibuk untuk mengisi dalam bentuk gerbang value chain-nya untuk meningkatkan industri halal,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satunya melalui pembangunan 200 Sekolah Rakyat pada tahun depan, di mana anak-anak diberikan makan sebanyak tiga kali sehari dan dua kali camilan/kudapan (snack). Ini bisa dikatikan dengan program Astacita pemerintah dalam menyuplai bahan pangan.
“Sekolah rakyat, 200 sekolah sampai tahun depan, saya kemarin tanya, anak-anak diberi makan 3 kali sehari, 2 kali snack, siapa yang mensuplai? Jadi artinya kail-nya sudah ada. Teman-teman perlu mengaitkannya,” tuturnya.
Topik:
mbg anggaran-mbg-2026 sri-mulyaniBerita Selanjutnya
Beli Beras Murah Dibatasi 2 Pak per Orang di Ritel Modern
Berita Terkait
Heboh Pernyataan Wakil Ketua DPR soal MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Cucun Syamsurijal Klarifikasi
18 November 2025 08:56 WIB
Dinkes Kabupaten Blitar Bekali 37 SPPG dengan Bimtek, Dukung Program MBG dan Jamin Keamanan Pangan
30 Oktober 2025 16:08 WIB
Daftar 15 Yayasan MBG Diistimewakan dalam Identifikasi Transaksi Mencurigakan PPATK
24 Oktober 2025 19:11 WIB