SBA Textile (SBAT) Dinyatakan Pailit

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 September 2025 12:38 WIB
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dinyatakan pailit (Foto: SBAT)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dinyatakan pailit (Foto: SBAT)

Jakarta, MI - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah menghadapi gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan tersebut berdampak langsung pada agenda korporasi. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sedianya digelar hari ini, Kamis (4/9/2025), terpaksa dibatalkan.

"Kami dengan ini menginformasikan bahwa RUPS tersebut dibatalkan oleh karena berdasarkan informasi yang kami terima pada tanggal 2 September 2025, SBAT telah diputus pailit," tutur Pemilik SBAT, Tan Heng Lok lewat keterbukaan informasi, Kamis (4/9/2025).

RUPSLB sejatinya dijadwalkan berlangsung di Axa Tower, Setiabudi, Jakarta, dengan agenda perubahan susunan direksi dan komisaris. Namun, dengan status pailit yang telah ditetapkan, rencana tersebut urung terlaksana.

Meski demikian, Tan menyatakan belum menerima salinan putusan pengadilan. Namun sejalan dengan putusan tersebut, semua aksi korporasi menjadi wewenang pengurus harta pailit, dalam hal ini kurator.

Sebelumnya, SBA Textile digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti atas tunggakan senilai Rp28,15 miliar. Utang tersebut berkaitan dengan program pemagangan tenaga kerja yang jatuh tempo April 2023.

Pihak perseroan mengaku tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karena kondisi perusahaan sedang sulit. Produksi turun yang berimbas pendapatan, sehingga utang kepada pihak kreditur tidak bisa dibayar.

Tan menuturkan, perseroan sebenarnya telah berusaha menempuh jalur homologasi atau perdamaian agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

Namun, majelis hakim menolak usulan perdamaian tersebut. Gugatan yang didaftarkan pada Januari 2025 itu dikabulkan, sehingga SBA Textile dinyatakan pailit berdasarkan putusan yang dikeluarkan 29 Agustus 2025.

Dalam putusan itu, pengadilan menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses pailit. Sementara itu, tiga kurator yang ditetapkan adalah Asri, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni.

Topik:

sba-textile sbat pailit