Purbaya Optimistis Dana Rp200 T di Bank Negara Dongkrak Pajak Rp100 T


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi mendongkrak penerimaan pajak hingga Rp100 triliun.
"Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap penaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah saya, saya nggak salah itu Rp100 triliun lebih," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan, dana jumbo yang disalurkan ke lima bank pelat merah itu akan mendorong persaingan perbankan dalam menurunkan suku bunga kredit.
Menurut Purbaya, kelebihan likuiditas akibat penempatan dana pemerintah akan mendorong bank-bank menurunkan suku bunga. Kondisi ini diperkirakan membuat perbankan lebih agresif menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi, sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan.
"Jadi saya taruh bibit uang di bank, dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak saya naik, bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," jelasnya.
Lebih lanjut, lima bank yang mendapatkan jatah penempatan dana Rp 200 triliun dari pemerintah wajib melaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.
Ketentuan ini telah ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut telah ditetapkan Purbaya dan mulai berlaku sejak, Jumat (12/9/2025).
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penempatan dana dilakukan dengan alokasi berbeda di tiap bank mitra, yakni BRI sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.
"Sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan," kata Purbaya.
Ia menekankan bahwa penempatan dana negara tersebut hanya boleh digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Karena itu, kelima bank penerima dana diwajibkan melaporkan penggunaannya setiap bulan.
Topik:
purbaya-yudhi-sadewa pajak penempatan-dana himbara