7 Asuransi Terancam Rugi Rp19,34 Triliun, OJK Turun Tangan


Jakarta, MI - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyebut ada tujuh perusahaan asuransi yang berpotensi mengalami kerugian hingga Rp19,34 triliun.
Kerugian itu dipicu oleh penurunan nilai manfaat hingga 52,91 persen. Alhasil, OJK menempatkan ketujuh perusahaan tersebut dalam kategori pengawasan intensif bahkan khusus, demi mencegah krisis yang lebih dalam.
Meski demikian, Ogi tidak membeberkan nama-nama perusahaan yang masuk daftar rawan.
“Kemudian 7 perusahaan yang berpotensi mengalami penurunan nilai manfaat karena masuk dalam penetapan status intensif dan khusus. Jadi di kami itu kategori pengawasan, ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus. Itu belum seperti pengawasan kategori pengawasan di perbankan. Nah, ini 7 perusahaan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19,34 triliun,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dikutip Rabu (23/9/2025).
OJK juga melaporkan adanya kerugian Rp19,41 triliun akibat pencabutan izin usaha terhadap 10 perusahaan asuransi sejak 2015. Kebijakan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada 30,17 juta pemegang polis, dengan estimasi penurunan nilai manfaat mencapai 52,09 persen.
“Nah, sebagai data untuk melengkapi penjelasannya itu, bahwa sejak 2015 itu terdapat 10 perusahaan insolvent (gagal bayar) dan telah dicabut izin usahanya,” ungkapnya.
Dua di antaranya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang saat ini masih menjalani proses restrukturisasi. Dari kedua perusahaan ini saja, OJK menghitung penurunan nilai manfaat dapat mencapai 47 persen.
“Tadi yang kami sebutkan Jiwasraya dan Bumiputra itu masih berjalan restrukturisasinya. Bumiputera itu sudah sebagian portofolio polisnya sudah dialihkan ke entitas baru yaitu IFG Life, tapi belum selesai 100 persen,” tutur Ogi.
Topik:
ojk perusahaan-asuransi