Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik 2026


Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), termasuk rokok, tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan langsung masukan dari para pengusaha rokok nasional.
Dalam pertemuan dengan anggota Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang meliputi sejumlah produsen besar seperti Wismilak, Djarum, hingga Gudang Garam, Purbaya menilai kebijakan stabilisasi tarif menjadi pilihan terbaik di tengah kondisi industri saat ini.
“Masukannya nggak menguntungkan satu atau merugikan yang lain. Tapi satu hal yang saya adopsikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukainya tahun 2006? Lalu mereka bilang asal nggak diubah itu sudah cukup. Ya sudah saya tidak akan ubah,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Ia mengungkapkan sempat mempertimbangkan opsi untuk menurunkan tarif cukai rokok pada 2026. Namun, para petinggi perusahaan rokok menyebut bahwa tarif yang diterapkan saat ini sudah cukup.
“Jadi tahun 2006, tarif cukai rokok tidak kita naikkan,” katanya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasar akan terus digencarkan.
Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyatakan pihaknya akan mendukung seluruh kebijakan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
“Asosiasi akan mendukung semua kebijakan yang diberikan oleh Pak Menteri. Kami akan mendukung pemerintah,” pungkasnya.
Topik:
cukai-hasil-tembakau cukai-rokok menteri-keuangan