Tiga Pihak Bersengketa di Atas Lahan JK di Makassar, Termasuk Mulyono
Jakarta, MI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait polemik lahan di Makassar yang memicu protes keras dari Jusuf Kalla (JK).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, lahan yang disengketakan melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta beberapa pihak lainnya. Persoalan memanas setelah muncul tindakan eksekusi lahan oleh pengadilan.
Namun, Nusron menyoroti bahwa langkah eksekusi itu dilakukan tanpa melalui tahapan constatering atau pemeriksaan lapangan terlebih dahulu. Menurutnya, eksekusi itu dilakukan secara tiba-tiba tanpa prosedur yang semestinya.
"Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering," ujar Nusron, dikutip Minggu (9/11/2025).
Kementerian ATR/BPN pun langsung melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar. Surat tersebut meminta penjelasan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi yang dilakukan tanpa melalui proses constatering.
Nusron menambahkan, sengketa lahan ini tidak hanya melibatkan PT GMTD, tetapi juga terkait gugatan Mulyono di PTUN serta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang juga berada di atas lahan yang sama.
Sebelumnya, Jusuf Kalla diketahui meninjau langsung tanah miliknya yang luasnya mencapai 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa dan disebut-sebut telah dikuasai oleh pihak lain.
JK menegaskan bahwa ia merupakan pemilik sah lahan tersebut dan menuding telah terjadi indikasi perampasan oleh mafia tanah. Kunjungan dirinya ke lokasi disebut sebagai langkah memastikan kondisi terkini dari aset yang ia klaim sebagai miliknya.
Topik:
jusuf-kalla sengketa-tanah kementerian-atrbpn