Heboh Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Juli 2025 14:36 WIB
Heboh Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Beri Penjelasan (Foto: Ist)
Heboh Isu Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Beri Penjelasan (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa girik, verponding, dan letter C, tanah yang belum bersertifikat akan diambil negara mulai tahun 2026. Isu ini beredar luas di media sosial dan memicu kekhawatiran pemilik tanah tidak bersertifikat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," ujar Asnaedi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025)

Lebih lanjut, Asnaedi menjelaskan bahwa sejak lama girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan bukti hak kepemilikan tanah secara hukum, melainkan hanya petunjuk petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa negara tidak melakukan perampasan bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. "Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," terang Asnaedi.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Terkait hal tersebut, jika mengacu pada waktu sejak PP diterbitkan, maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Ia pun mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera mensertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," tandas Asnaedi.

Untuk memperoleh informasi yang akurat terkait kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. 

Beberapa saluran yang bisa dimanfaatkan antara lain situs resmi di www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Topik:

tanah kementerian-atrbpn tanah-tak-bersertifikat