Kongres AS Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 9 Desember 2022 11:26 WIB
Jakarta, MI - Kongres Amerika Serikat mengesahkan undang-undang untuk melindungi pernikahan sesama jenis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Federal dan Presiden Joe Biden berjanji untuk segera menandatangani produk legislasi tersebut. Pemungutan suara di DPR menunjukkan 39 suara dukungan dari Partai Republik dan bersatu dengan mayoritas Partai Demokrat dalam pertunjukan bipartisan yang jarang terjadi. Keputusan itu mendapatkan sorakan keras persetujuan kurang dari 10 hari setelah Senat meloloskan RUU yang sama. "Hari ini, Kongres mengambil langkah penting untuk memastikan bahwa orang Amerika memiliki hak untuk menikah dengan orang yang mereka cintai," kata Biden dalam sebuah pernyataan sebagimana dikutip ChannelNewsAsia.com, Jumat (9/12). Dia mengatakan pemungutan suara bipartisan akan "memberikan ketenangan pikiran kepada jutaan LGBTQI+ dan pasangan antar ras yang sekarang dijamin hak dan perlindungan yang menjadi hak mereka dan anak-anak mereka. "Mahkamah Agung yang dipimpin kaum konservatif pada bulan Juni membatalkan hak aborsi yang sudah lama berlaku dan mendorong anggota parlemen dari kedua belah pihak untuk mencegah pengadilan mencabut hak pernikahan sesama jenis, seperti yang dikhawatirkan beberapa orang. DPR sebelumnya telah menyetujui undang-undang yang mirip dengan Senat, tetapi membutuhkan pemungutan suara hari Kamis untuk mendamaikan perbedaan kecil. Biden menjuluki kesetaraan pernikahan sebagai salah satu prioritas legislatifnya dan mengatakan dia akan "segera dan dengan bangga" menandatangani RUU itu menjadi undang-undang. Partai Demokrat dan lainnya memberi hormat pada pemungutan suara bersejarah itu. "Saya memulai karir saya berjuang untuk komunitas LGBTQ," ujar mantan ketua DPR Nancy Pelosi pada hari Kamis. Sekarang salah satu RUU terakhir yang saya tandatangani sebagai ketua DPR akan memastikan pemerintah federal tidak pernah lagi menghalangi pernikahan orang tersebut. Undang-undang baru, yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghormatan terhadap Perkawinan, tidak mengharuskan negara untuk melegalkan pernikahan sesama jenis tetapi mengharuskan mereka untuk mengakui pernikahan selama itu sah di negara tempat pernikahan itu dilakukan. "Undang-undang ini mencabut undang-undang sebelumnya yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara pria dan wanita, dan juga melindungi pasangan antar ras dengan mewajibkan negara untuk mengakui pernikahan yang sah tanpa memperhatikan "jenis kelamin, ras, etnis atau asal kebangsaan," katanya. Penerimaan publik terhadap pernikahan sesama jenis telah tumbuh secara dramatis dalam beberapa dekade terakhir. Jajak pendapat sekarang menunjukkan mayoritas orang Amerika mendukungnya.