Junta Myanmar Ampuni Lebih dari 2.000 Tahanan yang Dipenjara karena Perbedaan Pendapat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Mei 2023 16:58 WIB
Jakarta, MI - Junta Myanmar pada Rabu (3/5), mengumumkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan yang dipenjara berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat terhadap militer. "Militer mengampuni 2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk memperingati Kasone Full Moon Day-sebuah festival umat Buddha-," kata Junta dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Al Arabiya, Rabu (3/5). Undang-undang itu, yang menjatuhkan hukuman penjara maksimum tiga tahun—telah digunakan secara luas dalam tindakan keras junta terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan pada Februari 2021. "Militer memerintahkan pengampunan untuk pikiran damai rakyat dan atas dasar kemanusiaan," kata pernyataan itu. "Mereka yang mengulangi pelanggaran harus menjalani sisa hukuman mereka dengan hukuman tambahan," lanjutnya. Menurut kelompok pemantau lokal, lebih dari 21.000 orang telah ditangkap sejak militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dan menjerumuskan negara ke dalam kekacauan. PPB mencatat, setidaknya 170 jurnalis telah ditangkap sejak kudeta. Negara itu biasanya memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk menandai hari libur nasional atau festival Buddha.   #Junta Myanmar