PKS: Sikap AS Sama Sekali Tak Cerminkan Mendukung Kedamaian

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 April 2024 14:13 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai sikap Amerika Serikat (AS) mengajukan veto dalam sidang PBB sama sekali tak mendukung terciptanya perdamaian dunia.

Hal tersebut dikarenakan veto yang diajukan AS membuat Palestina tidak bisa disahkan dalam keanggotaan PBB.

"Fraksi PKS, Indonesia, dan banyak negara sangat kecewa dengan sikap AS yang tidak menghendaki keanggotaan penuh Palestina di PBB," kata Jazuli kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024). 

Menurut Jazuli, pengakuan Palestina dalam keanggotaan PBB bisa menjadi landasan untuk mewujudkan perdamaian antara Palestina dan Israel yang didukung oleh AS.

Veto AS ini, lanjut anggota Komisi I DPR RI itu malah akan menjauhkan upaya untuk mewujudkan tata dunia baru yang adil, tenteram, aman dan damai.

"Sikap AS sama sekali tidak mendukung perdamaian atas dasar two state solution yang selama ini dinarasikannya," kata dia.

Sebelumnya, Amerika Serikat pada Kamis (18/4) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Dewan yang terdiri atas 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan Aljazair yang merekomendasikan penerimaan negara Palestina untuk keanggotaannya di PBB.

Keanggotaan itu diblokir dengan 12 suara dukungan dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan bahwa sudah saatnya bagi Palestina untuk mengambil tempatnya yang layak di antara komunitas bangsa-bangsa, dan mengupayakan keanggotaan di PBB merupakan ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri oleh Palestina.

"Hari ini seruan sejarah kembali bergema. Dan merupakan kehormatan bagi saya untuk mengajukan rekomendasi ke Dewan untuk mengakui negara Palestina sebagai anggota penuh PBB. Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang sudah berlangsung lama," kata Bendjama mendesak setiap anggota untuk mendukung resolusi tersebut.

Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada tahun 2012 sehingga memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi tidak berhak melakukan pemungutan suara.

Sejumlah negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, menurut Piagam PBB.

Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap (AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau Tiongkok) untuk dapat disahkan.