Lay EXO Umumkan Keluar dari SM Entertainment
![Venny Carasea](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Venny Carasea
Diperbarui
8 April 2022 11:21 WIB
![Lay EXO Umumkan Keluar dari SM Entertainment](https://monitorindonesia.com/2022/04/Lay-Zhang.jpg)
Jakarta, MI - Pada Jumat (8/4), Lay berbicara kepada para penggemarnya melalui surat tulisan tangan.
Dalam postingan Instagram dengan judul “Dekade ini adalah salah satu hadiah terbesar yang pernah saya terima.”, anggota EXO Lay Zhang, juga dikenal dengan nama aslinya Zhang Yixing, telah mengumumkan kepergiannya dari raksasa hiburan SM Entertainment.
Surat itu dalam bahasa Inggris dan menyimpan pesan tersayang dari perjalanannya sebagai anggota EXO dan sebagai karyawan SM Entertainment.
Dia berjanji untuk terus menjadi anggota keluarga grup di Tiongkok, juga menyebutkan bagaimana Lay akan terus menjadi Lay kapan pun anggota lain membutuhkannya, menunjukkan keinginannya untuk berpromosi sebagai bagian dari grup kapan pun diperlukan.
Dia menutup surat itu dengan tanda tangan EXO yang mengatakan '사랑하자' yaitu saranghaja yang berarti "mari mencintai".
View this post on Instagram
A post shared by Lay Zhang (@layzhang)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Investigasi
![Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla Kapal pesiar sandar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (21/10/2023) (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-pengerukan-alur-pelayaran.webp)
Benang Merah Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran, Tata Kelola Pelabuhan yang Buruk di Ditjen Hubla
2 Agustus 2024 02:55 WIB
Nusantara
![Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya Polisi lakukan olah TKP penemuan jasad perempuan di kawasan Gunung Cakrabuana, Tasikmalaya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polisi-lakukan-olah-tkp-penemuan-jasad-perempuan.webp)
Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya
30 Juli 2024 22:13 WIB
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
30 Juli 2024 21:35 WIB