Dipanggil sebagai Saksi dalam Kasus Iko Uwais, Audy Batal Penuhi Panggilan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2022 15:55 WIB
Bekasi, MI - Audy Item, istri aktor laga Iko Uwais batal memenuhi panggilan polisi terkait kasus suaminya. Audy tidak datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditunda. Kasat Reserse Kriminal Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengatakan bahwa Audy yang dijadwalkan untuk hadir pada hari ini, Senin (20/6) batal memenuhi panggilan karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. "Pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami, untuk meminta waktu atau menjadwalkan ulang karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ivan, Senin (20/6). Ivan mengatakan pemeriksaan Audy dijadwal ulang pada Selasa (21/6) besok. "Terkonfirmasi mungkin besok," ujarnya. Diketahui sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan kasus pengeroyokan kepada Rudi. Akibat kasus tersebut, Iko Uwais menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Jumat (17/6). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Iko melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Topik:

Iko Uwais Iko Uwais dilaporkan Audy Item Audy Item batal diperiksa