Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Ini Alasan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Juli 2022 08:39 WIB
Jakarta, MI - Sebelumnya penyanyi Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman pada Kamis (28/7) malam. Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Nindy pun kini dicekal ke luar negeri oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. "Benar (Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri)," kata Zulpan, Jumat (29/7). Zulpan mengatakan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. "Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," katanya. Sementara itu, Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, pihaknya telah memohon pencekalan terhadap Nindy sebelumnya dan sudah berlangsung selama 18 hari. "Oh, sudah lama itu, kan kita minta dicekal 20 hari, sudah berjalan 18 hari," kata Yandri, Jumat (29/7). Yandri mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan bahkan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Nindy kepada pihak imigrasi. "Hari ini (kemarin) sudah kita ajukan perpanjangan pencecekalannya," ungkapnya. Adapun alasan pencekalan, Yandri mengatakan pihaknya mencekal Nindy Ayunda demi kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan dan (agar) proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat," jelasnya. Yandri mengungkapkan bahwa hingga saat ini Nindy masih berstatus sebagai saksi. "Statusnya masih saksi,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana (istri Sulaiman) pada 15 Februari 2021 dengan tuduhan melakukan penculikan dan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaiman. Laporannya tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Berita Terkait