Status Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora Naik Penyidikan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Oktober 2022 19:50 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. "Kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" kata Nurma, Jumat (7/10). Nurma mengatakan pihaknya telah mendatangi kediaman Lesti dan memberikan 18 pertanyaan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus tersebut. Ia menambahkan, hal itu dilakukan lantaran situasi dan kondisi Lesti tidak memungkinkan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma juga mengatakan pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah. Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaya. Adapun peristiwa dugaan KDRT itu terjadi di rumah wilayah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9). Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky. Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.