Hotma Sitompul Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2022 08:12 WIB
Jakarta, MI - Pengacara senior Hotma Sitompul ditunjuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar. "Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) dini hari. Hotma mengaku menjadi pengacara Rizky terhitung mulai Rabu (12/10) sore. Penunjukkan Hotma menjadi pengacara menyusul penetapan Rizky sebagai tersangka KDRT yang diumumkan polisi pada Rabu malam. Hotma Sitompul mengatakan pihaknya masih satu tim dengan kuasa hukum Rizky sebelumnya, yakni Adek Efril Manurung. Selain itu, ia menyebut dalam melakukan pembelaan pihaknya mengedepankan perdamaian. "Di dalam pembelaan kami selalu mengedepankan perdamaian, kami masih satu tim dengan kuasa hukum yang pertama," tuturnya. Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu (12/10) malam. "Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu. Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaya. Adapun peristiwa dugaan KDRT itu terjadi di rumah wilayah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9). Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Billar. Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini diantaranya CCTV, keterangan saksi hingga hasil visum.