Baim Wong dan Paula Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Buntut Konten Prank KDRT

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2022 11:00 WIB
Jakarta, MI - Baim Wong dan Paula Verhoeven diagendakan menjalani pemeriksaan, terkait konten prank KDRT oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (13/10) pukul 13.00 WIB. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan cameraman mereka. Adapun Baim dan Paula diperiksa soal dugaan pelanggaran UU ITE. Sedangkan sopir dan cameraman diperiksa terkait dengan laporan palsu KDRT. "Jadi pemeriksaan BW dan P hari ini adalah laporan yang pertama yang di undang-undang 220 KUHP. Jadi kita memeriksa driver dan cameraman. Kemudian untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10). Sebelumnya, Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) buntut konten prank KDRT yang dibuatnya. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana pasal 220 KUHP. “Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (3/10). Terkait laporan itu, Baim dan Paula telah diperiksa pada Jumat (7/10) lalu. Keduanya dicecar masing-masing 25 pertanyaan dan 19 pertanyaan. Selain soal laporan palsu, Baim dan istrinya, Paula diketahui juga dilaporkan pihak lain terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menjalani pemeriksaan, Baim pun meminta maaf dan mengungkap alasan membuat video prank yang melibatkan polisi. Ia mengaku tujuannya membuat video prank lapor KDRT itu, awalnya hanya untuk mengedukasi masyarakat. Baim Wong beralasan dirinya ingin melihat respons polisi ketika menerima laporan dari masyarakat.