Hari Ini Ferry Irawan akan Diperiksa sebagai Tersangka KDRT Venna Melinda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Januari 2023 10:01 WIB
Jakarta, MI - Ferry Irawan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda di Polda Jawa Timur pada hari ini, Senin (16/1). “Surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan), supaya hari Senin (16/1) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Kamis (12/1). Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik Polda Jatim menggelar perkara pada Rabu (11/1). Penyidik juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. "Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," ujarnya. Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti, seperti handuk dan sprei. “Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ungkapnya. Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.