Irish Bella Tak Temani Ammar Zoni Hadapi Sidang Kasus Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Agustus 2023 14:47 WIB
Jakarta, MI - Aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel), pada hari ini , Selasa (22/8). Namun tampaknya, Ammar Zoni akan jalani sidang tanpa kehadiran sang istri, Irish Bella. Hal tersebut disampaikan oleh adik Ammar, Aditya Zoni. "Irish enggak bisa datang, lagi berhalangan," kata Aditya Zoni di PN Jaksel, Selasa (22/8). Meski tak dihadiri Irish Bella, Aditya mengaku bahwa abangnya itu siap menjalani sidang kasus narkoba. Aditya menambahkan, Ammar dalam kondisi baik dan dirinya juga sempat menjenguk Ammar pada minggu lalu. "Siap, dia (Ammar Zoni) siap. Oke teman-teman doain saja ya. (Kondisi kesehatan) baik-baik saja sih. Kita selalu besuk sih, ya minggu lalu," ungkap Aditya. Aditya juga menerangkan bahwa, dirinya selalu mendampingi Ammar. Dari penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, direhabilitasi di Lido, hingga ke Rutan Cipinang. Aditya pun meminta didoakan agar sidang Ammar berjalan dengan lancar. "Iya sempat juga, anterin juga (ke Cipinang). Oke teman-teman mau masuk doain ya," pungkasnya. Seperti diketahui, polisi menangkap aktor Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ammar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di daerah sentul, Bogor pada Rabu (8/3) malam. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, awalnya Ammar Zoni meminta sopirnya berinisial M untuk membeli sabu. Ammar lalu memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Kemudian M mengajak rekannya berinisial RH menuju daerah Boncos, Jakarta Barat. Di sana keduanya bertemu dengan seseorang yang biasa disebut ‘Bang’. “Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Bang’, kemudian dengan membeli dan menyerahkan uang Rp1 juta, kedua tersangka mendapatkan dua klip bening berisi sabu,” kata Ade dalam konferensi pers, Jumat (10/3). Setelah itu, M memberi upah kepada RH sebesar Rp500 ribu. Uang itu kemudian dipakai oleh RH untuk membeli satu klip sabu lagi untuk digunakan bersama M. Ini merupakan pembelian sabu yang ketiga kalinya yang dilakukan para tersangka sejak Januari hingga Maret 2023. Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya telah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.