Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Segera Dimejahijaukan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2024 23:01 WIB
Karen Agustiawan (Foto: Ist)
Karen Agustiawan (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan dalam perkara dugaan pengadaan gas alam cair, atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. 

Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara, kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Tim Penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/1).

Ali menjelaskan, selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti progressnya sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik, untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil.

Saat ini, tim jaksa sedang mempelajari berkas untuk menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari kerja . Setelah itu, tim jaksa bakal melimpahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penahanan (Karen) masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan bertempat di Rutan KPK," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karen resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair, atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Setelah itu, ia langsung ditahan di Rutan KPK, Selasa (19/93) malam.

Dalam konstruksi perkara, Karen disaat menjabat Dirut Pertamina membuat keputusan sepihak kerja sama dengan produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC asal Amerika Serikat. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat negara merugi sebesar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan menyatakan pengadaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) merupakan aksi korporasi dalam hal ini Pertamina bukan sepihak. Ia bersama jajaran direksi melibatkan tiga konsultan untuk menjalani proyek strategis nasional tersebut. 

Bahkan, Karen menyebut eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan juga sebagai penanggung jawab dalam putusan itu.

Aksi ini dilakukan dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Selain itu, Karen menyangkal negara merugi sebesar Rp 2,1 Triliun akibat pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Satu-satunya penyebab kerugian, dikatakan Karen, datang saat pandemi Covid-19.

Sebaliknya, Pertamina pada 2018 justru untung karena perusahaan bahan bakar itu bisa menjual BP, dan Sentra Pigura dengan nilai positif 71 cent per MM BPU.